Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Resmi Jadi Tersangka Pasca Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Resmi Jadi Tersangka Pasca Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI
Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman nya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kronologi Kejadian
AKP Kukuh mengatakan kronologis kejadian awalnya, mobil Toyota rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuk Linggau.
Namun saat melintas di Desa Benakat Minyak, berpapasan dengan pengendara sepeda motor honda beat tanpa No Pol yang dikendarai oleh Citra berjalan dari arah Desa Benakat Minyak menuju Simpang 5 Talang Ubi.
"Diduga pengemudi mobil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan,"
"Sehingga kaget ketika melihat ada sepeda motor honda beat datang dari arah berlawanan dan menyebabkan kecelakaan tidak dapat terhindarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (26/12/2023).
AKP Kukuh juga mengatakan pasca terjadinya kecelakaan maut tersebut telah di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan satu unit Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ.
Baca juga: Tangis Pilu Orangtua Kakak Adik Tewas Ditabrak Ketua KPU Lubuklinggau, Masih Tunggu Iktikad Baik
Begitu juga dengan sopir mobil tersebut, saat ini sedang dalam pemeriksaan Satlantas Polres PALI.
"Untuk dua korban yang meninggal sudah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan kemarin, sementara korban satu lagi masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,"kata dia.
Saat dilakukan olah TKP, AKP Kukuh juga mengungkapkan bahwa tempat terjadi kecelakaan maut tersebut berada pada kondisi jalan lurus, tanjakan dan menurun.
"Ditemukan barang bukti, ditemukan jejak ban serta tidak terdapat marka jalan dan juga jauh dari pemukiman penduduk," ungkapnya.
Ia juga mengatakan untuk upaya hukum kecelakaan maut tersebut unit Laka Polres PALI bersama Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel pada Senin (25/12/2023) kemarin, kembali melakukan Olah TKP untuk mencari bahan analisa tambahan di TKP kecelakaan.
Pihaknya bersama TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi untuk mengukur jarak awal titik tabrakan dan menganalisa penyebab kecelakaan tersebut.
“Kemarin kita dibantu tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melaksanakan olah TKP untuk menganalisis penyebab lakalantas,"
"Kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," urainya.
Ketua KPU Lubuklinggau
Mobil Ketua KPU Lubuklinggau
Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan
viral
berita viral
Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt |
![]() |
---|
Nasib Ketua KPU Lubuklinggau, Kini Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Tabrak Kakak Adik hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Pilu Orangtua Kakak Adik Tewas Ditabrak Ketua KPU Lubuklinggau, Masih Tunggu Iktikad Baik |
![]() |
---|
'Anak Kami Cuma Dua Inilah' Kata Orangtua Kakak-Adik Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau |
![]() |
---|
Nasib Orangtua Dua Bocah Tewas usai Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Pilu, Ayah Syok Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.