Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan

Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara. Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik

Editor: Kartika Aditia
TribunSumsel.com
Kolase Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandari (kiri) dan Mobil yang Dikendarai saat Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas (kanan). Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt 

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4," ujarnya Rabu (27/12/2023).

Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.

"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.

Orangtua korban Meninggal Masih Syok

Orangtua dua bocah yang tewas usai ditabrak oleh mobil ketua KPU Lubuklingga hingga saat ini masih syok.

Apalagi, korban yang meruoakan kakak adik tersebut meninggal di usia yang masih sangat muda.

Terlebih anak dari pasangan Purnomo dan Evi Sartika itu memang hanya dua orang.

Tangis pilu tak terbendung kala Purnomo dan Evi mendapat kabar jika kedua anaknya itu meninggal secara bersamaan.

Usai kejadian naas yang dialami kakak adik tersebut Purnomo dan Istrinya hanya bisa murung dan tidak bisa berkata apa-apa, ketika mengetahui kedua putri tercintanya sudah tiada.

Ketika ditemui di kediamannya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Purnomo tampak terduduk lesu di depan rumahnya, sementara istrinya Evi Sartika masih terisak tangis meratapi kepergian kedua putrinya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved