Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan

Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara. Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik

Editor: Kartika Aditia
TribunSumsel.com
Kolase Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandari (kiri) dan Mobil yang Dikendarai saat Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas (kanan). Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt 

"Kalau Aura sejak umur 5 tahun, ia pernah bilang kalau sudah besar nanti dia ingin menjadi guru," kenang Purnomo.

Saat ini Purnomo dan Evi Sartika hanya bisa pasrah atas kepergian kedua buah hati mereka tersebut.

Sementara Sugianto kakak kandung Purnomo berharap adanya Iktikad baik dari pihak pengemudi Mobil Toyota Rush.

"Semalam istri sama adik nya sudah datang bersilaturahmi kesini, dia bilang akan datang lagi pas takzia hari ke 7 kematian Citra dan Aura,"

"Kami masih menunggu iktikad baik, dan pertanggungjawaban nya, karena adik saya bersama istrinya syok berat atas kepergian kedua Anaknya,"tukasnya.

Klarifikasi Topandari

Terpisah, Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan insiden kecelakaan melibatkan dirinya di Pali.

"Iya kakak kecelakaan (di Pali) , alhamdulillah sehat," kata Topandri saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (26/12/2023).

Topandri mengaku saat ini tengah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan tengah mengupayakan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ).

"Sekarang lagi diupayakan perdamaian," ungkapnya lagi.

Baca juga: Detik-detik Desmon Hutapea Ambruk dan Meninggal Dunia Saat Jadi Dirigen Paduan Suara di Malam Natal

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Dapatkan informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved