Berita Kota Bengkulu

75 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Polresta Bengkulu, 5 Diantaranya Perempuan

75 Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Bengkulu Kasus Narkoba, 5 Diantaranya Perempuan

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
75 Tersangka Berhasil Diamankan Polresta Bengkulu Kasus Narkoba, 5 Diantaranya Perempuan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 75 tersangka berhasil ditangkap Polresta Bengkulu atas kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023.

Diantara 75 tersangka tersebut, 5 orang diantaranya yaitu perempuan dan terdapat 1 orang anak di bawah umur, sedangkan 67 lainnya adalah laki-laki dewasa.

Dari total tangkapan kasus narkoba tersebut, untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2 kilogram.

Dengan rincian barang bukti terbanyak adalah narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram lebih.

Selanjutnya yang juga cukup banyak adalah narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sebanyak 833 gram.

Terakhir ada narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 2,69 gram dan pil samcodin sebanyak 4.260 butir.

"Untuk total kasus ada 62 kasus, dan dari total kasus tersebut 15 orang tersangka adalah residivis, baik kasus yang sama maupun kasus lainnya," ungkap Kapolresta Bengkulu, AKBP Deddy Nata melalui PS Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tommy Sahri, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Sepanjang 2023 Polres Rejang Lebong Tangani 258 Kasus Kejahatan, Berikut Daftar 10 Kasus Tertinggi

Angka kasus narkoba tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus pada tahun 2022 lalu.

Tahun lalu kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satreskoba Polresta Bengkulu berjumlah 70 kasus.

Artinya kasus narkoba di tahun 2023 ini mengalami penurunan sebanyak 8 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

"Jadi memang terdapat penurunan kasus, walaupun memang tidak terlalu signifikan," kata Tommy.

Dari para tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu, terdapat 1 bandar yang berhasil diamankan.

Sedangkan yang lainnya kebanyakan hanya berstatus sebagai pengedar, kurir dan juga dipakai untuk diri sendiri.

"Alasan mereka melakukan penyalahgunaan narkoba rata-rata adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tersangka yang kita aman ada tersangka yang paling lama mengkonsumsi narkoba bahkan hingga 6 tahun," ujar Tommy.

Baca juga: Polda Bengkulu Ungkap 374 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, 27 Pelaku Masih Bawah Umur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved