Kasus Pembunuhan Brigadir J
Heboh Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak di Lapas Salemba Tapi Ruang Khusus BerAC
Heboh Pengakuan Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak di Lapas Salemba, Tapi Ruang Khusus BerAC
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan pengacara Alvin Lim membongkar fakta terkait Ferdy Sambo yang divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.
Alvin menyebut bahwa Kadiv Propam Polri itu tidak pernah tidur di Lapas Salemba seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alvin yang baru saja bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat membongkar dugaan kecurangan Lapas Salemba.
Hal itu Alvin Lim ungkap dalam podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube pada Rabu (3/1/2024).
“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bialngnya di Lapasa Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” ucap Alvin.
“Saya kan di lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami,” lanjutnya.
Alvin juga menyebut jika Sambo tak tidur di dalam penjara, melainkan di kantor.
“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.
Bahkan Eliezer hanya datang foto-foto saja di penjara dan kembali lagi ke Mabes.
“Tidak ada di situ pak, cuma biar dapat namanya aja. Saya tahu semua pak. Jadi itu kenyataannya, cuma satu hari di situ, saksinya banyak, kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak,”
Alvin juga menambahkan jika mafia dalam penjara memang ada.
Bahkan dirinya pernah ditawari oleh oknum untuk keluar jalan-jalan dengan membayar beberapa juta.
Selain itu, tahanan-tahanan Tipikor banyak yang pindah di Lapas Sukamiskin karena lebih bebas.
Baca juga: Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Tahan Tangis saat Ditemani Sang Kakak Wisuda Prabhatar Akpol
“Karena di sana bebas, di Sukamiskin, dia bisa keluar bisa bebas di luar, yang penting nanti ada pemeriksaan balik lagi,” ungkap Alvin Lim.
Sementara itu, Ferdi Sambo telah dipindah ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (23/8/2023).
Ia divonis penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba atas pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumahnya, Kuat Ma’ruf ikut dieksekusi ke Lapas Kelas II Salemba.
Dipindahkan ke Cibinong
Mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, sedangkan Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memindahkan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Saat ini ketiga mendekam di Lapas Cibinong. Ini seperti dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," katanya, Selasa (12/9/2023).
Menurut Rika, ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak Selasa, 29 Agustus 2023.
Pemindahan lapas ini, menurut Rika dilakukan untuk kepentingan pembinaan.
"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, dikutip Kompas.com.
Hukuman Awal
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.
Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Alvin Lim
Ferdy Sambo
Kabar Terbaru Ferdy Sambo Cs
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
berita viral
viral
Masih Ingat Kasus Sambo? Kini Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar |
![]() |
---|
Pengakuan Pengacara Alvin Lim Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Dibantah Kalapas Salemba |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Sosok Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Tapi di Ruang KPLP |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.