Kasus Pembunuhan Brigadir J

Masih Ingat Kasus Sambo? Kini Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Kapolr

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ferdy Sambo (kiri) dan Orang Tua Brigadir J saat Sidang (kanan). Masih Ingat Kasus Sambo? Kini Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingat kasus Ferdy Sambo otak pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J?

Kini Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir J mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dipindahkan ke Cibinong

Mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, sedangkan Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memindahkan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved