Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sosok Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Tapi di Ruang KPLP

Sosok Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel tapi di Ruang KPLP

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pengacara Alvin Lim (Kiri) dan Ferdy Sambo (Kanan). Sosok Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Tapi di Ruang KPLP 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok pengacara Alvin Lim yang membongkar fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo tak pernah tidur di sel tapi di ruang KPLP.

Alvin Lim adalah advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum dan juga di dalam bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kantor hukum perusahaan hukum LQ Indonesia Lawfirm itu sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Baca juga: Heboh Pengacara Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo Tak di Lapas Salemba Tapi Ruang Khusus BerAC

Ia beserta timnya juga telah menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017.

Pendidikan

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng selama ia mengenyam pendidikan.

Ia tercatat sebagai lulusan pendidikan hukum tingkat sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

Alvin juga berhasil lulus dari Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University, Certified in Financial Planning, University of California Berkeley, dan Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics.

Karier

Advokat senior ini memiliki nama lengkap Alvin Lim, S.H., MSc, CFP.

Karier Alvin sebagai pengacara sudah cukup panjang.

Namun, sebelum menjadi pengacara, dia memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997 hingga 1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Pada tahun 2002 hingga 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006-2009.

Mulai tahun 2015, Alvin Lim kemudian menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

LQ Indonesia Law Firm sendiri pernah menangani kasus di antaranya penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Kasus

Pada akhir Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Kala itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak berhenti di situ, Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2022.

Dia dilaporkan oleh Persaja kepada polisi karena menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Pengakuan Alvin Lim Bongkar Fakta Ferdy Sambo

Pengakuan pengacara Alvin Lim membongkar fakta terkait Ferdy Sambo yang divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.

Alvin menyebut bahwa Kadiv Propam Polri itu tidak pernah tidur di Lapas Salemba seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alvin yang baru saja bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat membongkar dugaan kecurangan Lapas Salemba.

Hal itu Alvin Lim ungkap dalam podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube pada Rabu (3/1/2024).

“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bialngnya di Lapasa Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” ucap Alvin.

“Saya kan di lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami,” lanjutnya.

Alvin juga menyebut jika Sambo tak tidur di dalam penjara, melainkan di kantor.

“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.

Bahkan Eliezer hanya datang foto-foto saja di penjara dan kembali lagi ke Mabes.

“Tidak ada di situ pak, cuma biar dapat namanya aja. Saya tahu semua pak. Jadi itu kenyataannya, cuma satu hari di situ, saksinya banyak, kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak,”

Alvin juga menambahkan jika mafia dalam penjara memang ada.

Bahkan dirinya pernah ditawari oleh oknum untuk keluar jalan-jalan dengan membayar beberapa juta.

Selain itu, tahanan-tahanan Tipikor banyak yang pindah di Lapas Sukamiskin karena lebih bebas.

“Karena di sana bebas, di Sukamiskin, dia bisa keluar bisa bebas di luar, yang penting nanti ada pemeriksaan balik lagi,” ungkap Alvin Lim.

Sementara itu, Ferdi Sambo telah dipindah ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (23/8/2023).

Ia divonis penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba atas pembunuhan Brigadir J.

Selain Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumahnya, Kuat Ma’ruf ikut dieksekusi ke Lapas Kelas II Salemba.

Dipindahkan ke Cibinong

Mantan Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, sedangkan Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memindahkan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Saat ini ketiga mendekam di Lapas Cibinong. Ini seperti dikatakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Ferdy Sambo cs (dan teman-teman) dipindah ke Lapas Cibinong," katanya, Selasa (12/9/2023).

Menurut Rika, ketiganya sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong sejak Selasa, 29 Agustus 2023.

Pemindahan lapas ini, menurut Rika dilakukan untuk kepentingan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika, dikutip Kompas.com.

Hukuman Awal

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved