Bengkulupedia

Cara dan Syarat Mengurus Pinjam Pakai Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan di Polresta Bengkulu

Cara mengurus pinjam pakai mobil dan motor terlibat kecelakaan lalu lintas di Polresta Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Bengkulu biasanya akan diamankan Satlantas Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Bengkulu biasanya akan diamankan oleh anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Bengkulu.

Kendaraan biasanya baru bisa diambil kembali oleh pemilik kendaraan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, dan selesai menjalani proses sidang.

Namun ternyata meskipun ditahan oleh pihak kepolisian baik motor maupun mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas bisa saja tetap dipakai oleh pemiliknya.

Apalagi kendaraan tersebut fungsinya cukup penting, misalnya saja digunakan oleh korban untuk bekerja.

Agar motor atau mobil bisa dikeluarkan dari Satlantas Polresta Bengkulu, maka masyarakat perlu mengurus pinjam pakai ke Satlantas Polresta Bengkulu.

Berikut cara untuk mengurus pinjam pakai mobil/motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Polresta Bengkulu:

1.Siapkan beberapa dokumen seperti KTP, STNK, BPKB kendaraan, dan materai

2. Datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Bengkulu.

3. Datang bersama dengan pihak lawan yang juga terlibat kecelakaan lalu lintas.

4. Sampaikan kepada petugas bahwa anda ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan yang terlibat kecelakaan.

5. Antara kedua belah pihak yang bersangkutan harus membuat kesepakatan damai.

6. Kesepakatan damai tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian.

7. Di dalam kesepakatan damai harus ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak, dan disaksikan Ketua RT setempat.

8. Di dalam surat perdamaian, apabila ada sejumlah uang yang diberikan untuk kesepakatan damai, maka harus dituliskan dalam isi surat.

9. Kemudian tunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan pada petugas.

10. Ajukan surat pinjam pakai barang bukti.

11. Persetujuan pinjam pakai barang akan disetujui sesuai dengan urgensi dan pertimbangan tertentu dari pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved