Nenek di Surabaya Digugat Menantu

Nasib Pilu Nenek 78 Tahun di Surabaya Digugat Menantu Diduga Gelapkan Cincin Kawin, Kini Dipenjara

Nasib Pilu Nenek 78 Tahun di Surabaya Digugat Menantu Diduga Gelapkan Cincin Kawin, Kini Dipenjara

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu seorang nenek bernama Yeni Sulistyowati terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi alias penjara selama 3 bulan 21 hari.

Wanita berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam kasus penggelapan.

Adalah Diana Soewita (46), menantunya sendiri yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, yang menyeret Yeni Sulistyowati berhadapan dengan hukum.

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa (2/1/2023).

Kasus ini pun menyita perhatian publik, khususnya di Jawa Timur. Pasalnya, Diana Soewita adalah istri dari Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, anak dari Yeni yang telah meninggal dunia.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Baca juga: Sosok Anak Anggota DPRD Kepri yang Dianiaya Cogil Satria Mahatir Ternyata Masih Kelas 10 SMA

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ucap Riduansyah dikutip dari Kompas.com.

Adapun kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan terkait kasus penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa mertuanya, Yeni, diduga melakukan penggelapan barang berharga berupa cincin kawin, cincin emas putih bertatah berlian, serta sebuah telepon seluler atau ponsel.

Adapun barang berharga tersebut merupakan milik Diana bersama suaminya Soebroto yang selama ini disimpan oleh Yeni.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, menjelaskan, perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya, meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Awalnya, Diana dan Subroto yang menikah pada 18 April 2016 itu tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana kemudian diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Di tengah perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit.

Diana lantas membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan. Setelah itu, keluarga suaminya datang menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.

Menurut Andri, penjemputan Subroto oleh keluarganya karena dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sejak saat itu, Diana tak lagi merawat suaminya.

Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.

Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya tersebut.

KTP almarhum diperlukan untuk mengurus administrasi.

Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.

Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut, kata Andri, sebenarnya sudah berulang kali meminta baik-baik KTP dan ponsel suaminya, termasuk cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun, permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh ibu mertuanya.

Diana pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.

“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan dua kali somasi, tapi diabaikan,” ucap Andri.

Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi karena persoalan harga diri.

“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.Tv

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved