Berita Rejang Lebong

Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan

Petani Asal Lubuklinggau Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan Senpi Rakitan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
GREBEK - Detik-detik anggota Polsek PUT saat melakukan pengungkapan penggunaan senpi rakitan, pada Kamis (30/10/2025). Rumah pelaku digrebek dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan. 

Ringkasan Berita:
  • Berawal laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang menyimpan senjata api di wilayah tersebut.
  • Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar rumah tersebut.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Detik-detik polisi meringkus Mustar Aman (35), warga Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau  karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan.

Ia diamankan, pada Kamis (30/10/2025) di sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). 

Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang menyimpan senjata api di wilayah tersebut.

Anggota Polsek PUT langsung menuju lokasi menindaklanjutinya.

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku.

Baca juga: Dilema Guru! Tegur Siswa Bisa Dilaporkan Orangtua, Polres Rejang Lebong Bahas Solusi Bareng Kepsek

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar rumah tersebut.

“Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek PUT untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Sinar.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait asal-usul senjata api tersebut.

ihaknya juga masih mendalami apakah senpi rakitan tersebut digunakan untuk tindak kejahatan atau sekedar gaya-gaya saja. 

“Masih kami dalami, apakah senpi itu pernah digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya disimpan untuk pamer saja,”tutupnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Ini karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Jika ada informasi adanya seseorang yang menyimpan senpi rakitan, pihaknya menghimbau untuk dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. 

"Kalau mengetahui ada yang memiliki senpi tanpa izin, bisa dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat,"tutupnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved