Viral di Media Sosial
Duduk Perkara Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Untuk Pindahkan Tiang Listrik
Curhat seorang wanita yang diminta bayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik jadi sorotan.
Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan. Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.
"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya.
Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut. Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.
"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," katanya.
Sementara itu, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan penarikan biaya untuk pemindahan tiang listrik di teras warga. Hal tersebut untuk material dan jasa pengerjaan.
"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," kata Miftachul.
Aturan Pemindahan Tiang Listrik Menurut UU
Pemindahan tiang listrik sebetulnya telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di dalam UU tersebut mengatakan bahwa seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.
Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).
Viral di Media Sosial
Terungkap! Sosok Anggota DPRD Gorontalo yang Ngomong Bakal Habiskan Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Jual Kangkung Rp150 Ribu Seporsi, Tiktokers Ini Geleng Kepala: Kehilangan Akal Sehat |
![]() |
---|
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.