Kasus Penembakan di Sampang

Sosok MW, Kades yang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo - Gibran, Beri Rp 50 Juta ke Eksekutor

Sosok otak penembakan relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Editor: Kartika Aditia
(Kompas.com/Achmad Faizal)
Sosok MW, Kades yang Jadi Otak Penembakan Relawan Prabowo - Gibran, Beri Rp 50 Juta ke Eksekutor 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok otak penembakan relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Diketahui, sebanyak lima tersangka telah ditangkap dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Tersangka berinisial MW (37) merupakan otak penembakan karena memiliki dendam dengan korban yang bernama Muara (50).

Sementara, tersangka AR (31) bertugas sebagai eksekutor penembakan menggunakan pistol revolver S&W.

Kemudian, tersangka HH (32) mengendarai sepeda motor dan memboncengkan AR saat kejadian.

Dua tersangka lain, H (52) dan S (64), melakukan pengintaian sebelum mengeksekusi korban.

MW diketahui berstatus sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sampang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan MW memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka lain untuk melakukan penembakan.

Dua senjata api dan sebuah sepeda motor juga disiapkan MW.

Baca juga: Viral Petugas Damkar Masuk Sumur Demi Cari iPhone Warga yang Tercebur, Pelapor Kini Malah Dihujat

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dia juga pemilik senpi, dan motor," ungkapnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif penembakan karena MW memiliki dendam pribadi dengan korban.

Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan.

"Tidak ada kaitannya motif politik. (Tahun) 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban."

"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tuturnya.

MW dan eksekutor yang berinisial AR dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Lalu, tiga tersangka lain dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," bebernya.


Kronologi

Sbelumnya, korban yang beranama Muarah (50), yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjadi korban penembakan orang tak dikenal.

Penembakan terhadap Muarag terjadi di depan sebuah toko pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban yang mengalami luka tembak di punggung dan paha langsung dilarikan ke RS Dr Soetomo, Surabaya.

Belakangan Muarah diketahui sebagai relawan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Sosok Siti, Wanita yang Ngotot Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Syok Saat Diminta Rp 11 Juta

Salah satu saudara korban, Mahrus menjelaskan, tidak ada yang mengenali wajah dan identitas pelaku penembakan karena keduanya menggunakan penutup wajah dan helm.

Begitu pula motor NMax yang dikendarai korban juga tidak ada yang kenal.

"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko. Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," kata Muhlis melalui telpon seluler.

Sementara itu Kepala IGD RSU Dr Soetomo, dr M Hardian Basuki menyatakan korban dirawat intensif sejak Jumat (22/12/2023) malam.

Menurutnya, korban mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat terkena tembakan di bagian saraf.

“Jadi, kemungkinan besar saraf tulang belakang yang berfungsi untuk memberikan perintah menggerakkan kedua kaki terkena tembakan,” bebernya, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi SMK di Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg DPR RI, Helm Lepas Saat Terjatuh

Baca juga: Bupati Seluma Erwin Octavian Sebut Tak Tahu Kegiatan Ormas Pemuda Pancasila di Pantai Cemoro Sewu

Baca juga: Bupati Seluma Erwin Octavian Sebut Tak Tahu Kegiatan Ormas Pemuda Pancasila di Pantai Cemoro Sewu

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dan Kompas.com

Dapatkan informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved