Istri Otaki Pembunuhan Suami di Karawang

Ossy Claranita Otaki Pembunuhan Suami di Karawang, Sewa 2 Eksekutor Diberi Rp 1,5 Juta dan Motor

Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Ossy membayarkan sejumlah uang kepada seorang eksekutor berinisial RZ untuk membunuh suaminya.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/FARIDA
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang didalangi istri korban di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). 

Kronologi Karyawan Toyota Dibunuh

Berdasarkan kronologi, OC menyuruh adik kandungnya yang berinisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.

Kemudian, PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," ujar Wirdhanto.

Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.

Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.

"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," jelas Wirdhanto.

Soal motif pembunuhan, Wirdhanto menuturkan bahwa pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang.

Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.

"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," terang Wirdhanto.

Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved