Istri Otaki Pembunuhan Suami di Karawang

Pengakuan Ossy Claranita Otak Pembunuhan Suami di Karawang, Kini Nyesal dan Pasrah Atas Perbuatannya

Ossy mengaku tak akan meminta keringanan hukuman atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri Arif Sriyono.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ossy dan Pandu Adiknya saat Diamankan Polisi. Pengakuan Ossy Claranita Otak Pembunuhan Suami di Karawang, Kini Nyesal dan Pasrah Atas Perbuatannya 

Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhirnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” sebut dia.

Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup

Skenario Istri Otaki Pembunuhan

Skenario istri otaki pembunuhan suami di Karawang, awalnya diduga korban begal.

Diketahui, karyawan Toyota Arif Sriono ternyata bukan tewas karena dibegal.

Arif tewas setelah dirancang pembunuhan oleh sang istri berinisial OC (32).

Kasus istri bunuh suami ini bikin kaget.

Polisi membongkar kejanggalan kematian Arif di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024) dini hari.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi kepala masih memakai helm dan dipenuhi darah akibat luka tusuk ditubuhnya dan leher.

Sedangkan motor milik korban tidak ditemukan dilokasi kejadian.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Arif korban pembunuhan berencana yang diotaki istrinya sendiri.

"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan. Dari hasil penyelidikan, ternyata (Arif) merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Arif korban pembunuhan berencana yang diotaki istrinya sendiri.

Kronologi Karyawan Toyota Dibunuh

Berdasarkan kronologi, OC menyuruh adik kandungnya yang berinisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.

Kemudian, PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," ujar Wirdhanto.

Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.

Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.

"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," jelas Wirdhanto.

Soal motif pembunuhan, Wirdhanto menuturkan bahwa pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang.

Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.

"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," terang Wirdhanto.

Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved