Anggota Polda Sultra Terlibat LGBT

Nasib Bripda AN, Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat

Diketahui, oknum polisi berpangkat Bripda itu tengah diperiksa Propam Polda Sultra, terancam sanksi kode etik kepolisian.

Editor: Kartika Aditia
Istimewa/TribunNewsSultra.com
Kolase Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri). Nasib Bripda AN, Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat 

Polisi remaja itu diperiksa karena diduga terlibat kasus LGBT yang ditangkap pada 10 Januari 2024 lalu.

Kasus tersebut juga pengembangan dari kasus LGBT yang diselidiki Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum anggota polisi tersebut.

Namun, terkait masalah itu pihaknya menyerahkan penjelasan kasus itu di Bidang Humas.

"Sudah ada sama kabid Humas ya," ucapnya.

Sementata itu, kabid Humas Polda Sultta, Kombes Pol Ferry Walintukan juga membenarkan adanya kasus tersebut.

"Iya betul, sementara ditangani," ucapnya.

Diduga Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual 

Bripda AN Oknum Polisi di Sultra yang diduga terlibat kasus LGBT ternyata pernah menjadi korban saat masa kecilnya

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Rabu (17/1/2024) dikutip dari KompasTv.id.

Ferry mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan penyidik Propa Polda Sultra, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ucap Ferry.

Menurut Ferry, apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi di Sultra Diduga Terlibat LGBT Terkuak, Berpangkat Bripda dan Berdinas di Kendari

Propam Polda Sultra akan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sanksi berupa pemecatan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan seksual sudah sesuai dengan peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved