Oknum Polisi Hamili Pacar di Sorong

Oknum Anggota Polresta Sorong Kota Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab, Kini Jadi Tersangka

Oknum Anggota Polresta Sorong Kota Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab, Kini Jadi Tersangka

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Ilustrasi Oknum Polisi (Kiri) dan Ilustrasi Korban (Kanan). Oknum Anggota Polresta Sorong Kota Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum Anggota Polresta Sorong Kota ditahan setelah menghamili pacarnya dan menolak untuk bertanggung jawab.

Polisi berinisial NS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

"NS ada miliki hubungan pacaran dengan korban LL. Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab," jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (24/1/2024).

Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran sudah dua bulan semenjak kejadian," ujar Nelfince.

Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab.

Baca juga: Sosok Komika Felix Seda, Minta Maaf Usa Diduga Lecehkan Najwa Shihab di Acara Desak Anies

"Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," tuturnya.

Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.

"Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota. Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik," jelasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023.

Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
Hamili Pacar, Oknum Polisi Ogah Tanggung Jawab, Aniaya Korban, Kini Keguguran: Dia Suruh Saya Lapor

Seorang wanita harus menerima nasib miris setelah dihamili oleh seorang oknum polisi.

Polisi yang menghamili wanita yang menjadi pacarnya ini bertugas di Polres Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.

Bukan hanya tak mau bertanggung jawab, oknum polisi ini juga diduga memukul sang kekasih yang hamil hingga keguguran.

Kini, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buton Utara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved