Kisah Mbah Suyatno Dituding Curi Ayam
Nasib Mbah Suyatno Dituding Curi Ayam Rp 4,5 Juta yang Jadi Jimat Bu Kades, Terancam Hukuman 5 Tahun
Mbah Suyatno kini terancam 5 tahun penjara usai dituding curi ayam seharga Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang
TRIBUNBENGKULU.COM - Mbah suyatno kini harus beradapan dengan hukum usai dituding curi ayam milik Bu Kades seharga Rp 4,5 juta.
Diketahui kasus pencurian ayam yang kinni viral tersebut terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Mbah Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp4,5 juta pada November 2022 lalu.
Kendati demikian, mabh Suyatno menegaskan jika dirinya tak pernah mencuri.
Akan tetapi, Bu Kades yang bernama Siti Kholifah ini menyakini bahwa Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.
Suyatno menjadi tersangka dalam kasus yang mana dia berkali-kalli mengaku tidak melakukannya.
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.
Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.
Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.
"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore, dikutip dari Surya.co.id
Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut.
Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.
"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Muji.
Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.
"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nasib-Mbah-Suyatno-Dituding-Curi-Ayam-Rp-45-Juta-yang-Jadi-Jimat-Bu-Kades-Terancam-Hukuman-5-Tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.