Kisah Mbah Suyatno Dituding Curi Ayam

Nasib Mbah Suyatno Dituding Curi Ayam Rp 4,5 Juta yang Jadi Jimat Bu Kades, Terancam Hukuman 5 Tahun

Mbah Suyatno kini terancam 5 tahun penjara usai dituding curi ayam seharga Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang

Editor: Kartika Aditia
TribunJatim.com/Kolase
Nasib Mbah Suyatno Dituding Curi Ayam Rp 4,5 Juta yang Jadi Jimat Bu Kades, Terancam Hukuman 5 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mbah suyatno kini harus beradapan dengan hukum usai dituding curi ayam milik Bu Kades seharga Rp 4,5 juta.

Diketahui kasus pencurian ayam yang kinni viral tersebut terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.


Mbah Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp4,5 juta pada November 2022 lalu.

Kendati demikian, mabh Suyatno menegaskan jika dirinya tak pernah mencuri.

Akan tetapi, Bu Kades yang bernama Siti Kholifah ini menyakini bahwa Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.

Suyatno menjadi tersangka dalam kasus yang mana dia berkali-kalli mengaku tidak melakukannya.

Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.

Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.

Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.

"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore, dikutip dari Surya.co.id

Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut.

Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.

"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Muji.


Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.

"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.

Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.

Baca juga: Istri Werdi Pelaku Carok Madura yang Tewaskan Mat Tanjar Cs Sebut Tak Pernah Galang Donasi


Tentu, Kajari Bojonegoro yang menjabat sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan.

Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.

Akibat kasus tersebut, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Bu Kades Sebut Ayang Miliknya Sebagai Jimat Keberuntungan

Ternyata bu kades ngamuk ayamnya dicuri karena ada satu fakta hal.

Ayam tersebut bukanlah ayam sembarangan.

Ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah ini merupakan ayam 'jimat'.

Bu Kades Siti Kholifah menyebut, ayam jago tersebut berasal dari guru spiritualnya yang bisa membawa keberuntungan baginya.

"Ayam jago itu membuat saya bisa memenangkan pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta.

Dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengatakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai.

Tak bisa diukur dengan harga seberapapun.

Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Kronologi

Adapun perkara ini ramai diperbincangkan bermula dari Suyatno, kakek asal Bojonegoro dilaporkan kades setempat.

Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.

Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang, Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.

Dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.

Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

Baca juga: Pilu! Ayah Minggat dan Ibu Meninggal Dunia, Rizky Rela Jualan Kue untuk Hidupi 3 Adik

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah mengupakan agar perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini berkahir damai.

Upaya dilakukan pihaknya sejak perkara itu diterima Maret 2023.

"Hingga Desember 2023, upaya perdamaian itu tak berhasil. Terdakwa dan korban tak ada yang mau berdamai. Sehingga, perkara ini kami limpahkan ke PN Bojonegoro untuk mendapatkan kepastian hukum akhir," terangnya, Jumat (26/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan hal serupa.

Sejak perkara itu diproses pihaknya November 2022-Maret 2023, Polres Bojonegoro telah berupaya mendamaikan Suyatno dan Siti Kholifah.

Namun, kedua pihak berseteru itu benar-benar enggan berdamai.

Sosok Bu Kades

Sosok bu kades atau kepala desa yang disorot karena masalah ayam itu bernama Siti Kholifah.

Siti Khofifah merupakan Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Siti Khofifah menuduh Suyatno mencuri satu ekor ayam jantan miliknya.

Siti Kholifah mengatakan, pihaknya memang cukup menyesalkan perkara dugaan pencurian satu ekor ayam jantannya oleh Suyatno dimaksud masuk ranah hukum.

Namun, lanjut dia, masuknya perkara itu ke ranah hukum sudah tak bisa dibendung.

Kholifah mengutarakan, dari awal perkara tersebut pihaknya telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan.

Namun, Suyatno tidak mau.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.

Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.

Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.

Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.

Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.

“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” tutur Kholifah.

Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Menurut dia, ayam itu tak ternilai.

Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

 

 

Sumber: Surya.co.id

Dapatkan Informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved