Viral Lokal

Breaking News: Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu Akhirnya Dipecat

Pemkab Kepahiang resmi memecat ASN Vita Amalia yang viral karena injak Al-Qur’an, setelah dikaji inspektorat dan MUI.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 

Ringkasan Berita:
  1. ASN Kepahiang, Vita Amalia, resmi dipecat karena kasus injak Al-Qur’an.
  2. Pemecatan dilakukan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
  3. Keputusan diambil setelah kajian mendalam oleh Inspektorat, BKDPSDM, dan MUI Kepahiang.
  4. Pemkab mempertimbangkan dampak kasus terhadap masyarakat dan negara.
  5. Vita masih memiliki hak menggugat ke PTUN jika keberatan atas keputusan itu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang yang injak Al-Quran akhirnya diputuskan untuk dipecat oleh Pemkab Kepahiang.

Secara resmi, pemecatan Vita disebut diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekda Kepahiang yang sekaligus tim penegak disiplin, Hartono mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Proses ini termasuk pemeriksaan oleh inspektorat, BKDPSDM, hingga MUI Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Isitilah diberhentikan dengan hormat tidak ataa permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas Vita akan dikirimlan ke BKN, dan diproses sesuai ketentuan yang ada.

Meski keputusan pemecatan ini sudah keluar, Hartono menyebutkan jika ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan dan gugatan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap jila ada gugatan ini, dan memastikan pemecatan ASN yang bersangkutan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang ASN.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata dia.

Keputusan pemecatan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain, sehingga tidak melakukan pelanggaran etik ataupun disiplin.

Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu yang kini viral karena injak Al-Quran mengaku akan pasrah dengan sanksi yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban, karena video dirinya injak Al-Quran merupakan video untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan, lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Al-Quran seperti yang diminta sang pacar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved