Pria Tewas usai Ditangkap Polisi

Kekayaan AKP Fariz Kautsar Kasat Reskrim Ketapang yang Dimutasi Imbas Warga Meninggal Usai Ditangkap

AKP Fariz Kautsar Rahmadhani dipindah tugaskan sebagai Pama Yanma Polda Kalbar dan digantikan oleh AKP Wawan Darmawan.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase Tribun Pontianak
Kolase foto AKP Fariz Kautsar Rahmadhani (Kiri) dan Ilustrasi Oknum Polisi (Kanan). Kekayaan AKP Fariz Kautsar Kasat Reskrim Ketapang yang Dimutasi Imbas Warga Meninggal Usai Ditangkap 

TRIBUNBENGKULU.COM - Intip harta kekayaan AKP Fariz Kautsar Kasat Reskrim Polres Ketapang yang dimutasi diduga imbas kasus warga meninggal usai ditangkap.

AKP Fariz Kautsar Rahmadhani dipindah tugaskan sebagai Pama Yanma Polda Kalbar dan digantikan oleh AKP Wawan Darmawan.

Berdasarkan LHKPN itu, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani hanya memiliki total Harta Kekayaan Rp. 3,2 juta.

AKP Fariz Kautsar Rahmadhani melaporkan tak punya aset bergerak ataupun tak bergerak.

Tanah dan bangunannya nihil, begitu juga dengan alat transportasi dan mesin.

Baca juga: Sosok Kasatreskrim Ketapang dan Kapolsek Benua Kayong Dimutasi Imbas Warga Meninggal Usai Ditangkap

Satu-satunya penyumbang Harta Kekayaannya adalah Kas dan setara Kas.

Padahal pada LHKPN pertama yakni 26 Juni 2018 saat menjadi Kanit Idik 3 Satuan Reserse Kriminal di Polda Aceh, ia memiliki Harta Kekayaan Rp. 20 juta.

Jumlah Harta Kekayaan itu pun berasal dari Kas dan setara Kas.

Berikut rincian Harta Kekayaan AKP Fariz Kautsar Rahmadhani:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.200.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.200.000

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.200.000.

Sosok Kasat Reskrim dan Kapolsek

Sosok Kasatreskrim Polres Ketapang dan Kapolsek Benua Kayong yang dimutasi diduga imbas kasus warga meninggal usai ditangkap.

Diketahui, Polda Kalbar mengeluarkan surat telegram yang berisikan mutasi tujuh anggota Polres Ketapang yang diantaranya jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek.

Dalam Surat Telegram No : ST/85/I/KEP/2024 Tanggal 26-1-2024 yang ditandatangani Kapolda Kalbar Karo SDM Kombes Pol Sugiarto tersebut jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang berpindah tangan dari AKP Fariz Kautsar Rahmadhani kepada AKP Wawan Darmawan.

AKP Wawan Darmawan yang sebelumnya PS Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara AKP Fariz Kautsar Rahmadhani dipindah tugaskan sebagai Pama Yanma Polda Kalbar.

Selain itu, jabatan Kapolsek Benua Kayong berpindahtangan dari Iptu Rodi Maryoko yang di mutasi sebagai Pama Yanma Polda Kalbar, jabatannya digantikan oleh Iptu Iwan Marwanto yang sebelumnya Ps Panit Unit 2 Subdit 3 Ditintelkam Polda Kalbar.

Selain itu Aiptu Teguh Pratomo Ps yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, Bripka Yassirullah Gasam, Bripka Andriyanto BA Polsek Benua Kayong juga di mutasi ke BA Yanma Polda Kalbar.

Terkait mutasi jabatan jajaran Polres Ketapang ini, buntut tewasnya seorang pemuda berinisial RF berusia 22 tahun yang diduga tersangka pencurian

5 Polisi Dimutasi

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mentakan, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik kini dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut imbas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap pria bernama RF yang merupakan tersangka pencurian.

RF yang dijemput oleh pihak kepolisan di rumahnya pulang dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, 5 anggota yang dicopot dari jabatan diantarannya adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.

“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” ujarnya, Sabtu (27/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Petit, kelima anggota dicopot dari jabatan mereka untuk memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.

“Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik,” ucap Petit.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa RF adalah terduga pelaku pencurian dan diamankan oleh petugas.

Kendati demikian dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan oleh dua orang anggota dan satu orang informan.

Pipit memastikan, atas peristiwa tersebut Polda Kalbar komitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan.

“Semuanya dimintai pertanggungjawaban baik pidana maupun kode etik profesi. Kapolres Ketapang hari ini yang akan rilis langsung,” kata Pipit.

Sempat Disebut Sesak Napas dan meninggal di Rumah Sakit

Sebelumnya, RF sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian.

RF diamankan penyidik Polsek Benua Kayong, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian jika RF mengalami sesak napas usau melakukan pemeriksaan.

Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan, atau Kamis pukul 03.00 WIB, RF mengalami sesak napas dan segera dibawa ke rumah sakit,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024) malam.

Dikatakan Tommy, saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, RF dinyatakan meninggal dunia.

“RF meninggal saat dirawat di RSUD ketapang,” ujar Tommy.

Terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, lanjut Tommy, Kapolda Kalbar telah menurunkan tim guna melakukan investigasi lebih mendalam.

"Kami mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum dan kami menyampaikan permohonan maaf atas musibah ini,” ungkap Tommy.

Keluarga Tak terima

Paman RF, Marjuki mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum.

“Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” kata Marjuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.

Ia lantas menceritakan bagaimana RF awalnya dijemput oleh polisi atas tuduhan pencurian namun pulang dalam konisi tewas.

Diceritakan Marjuki, RF dijemput polisi pada Rabu (24/1/2024) pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu.

“Tak lama keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marzuki.

Marzuki menerangkan, pada Kamis (25/1/2024), RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia.

Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas.

"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," ujar Marjuki.

Ada Luka Lebam dan Diduga Bekas Peluru

Sebelumnya, kecurigaan keluarga semakin besar ketika melihat jenazah RF bangak bekas luka lebam dan luka baru, seperti bekas jahitan.

Dia menyebut luka tersebut mirip tembakan peluru pistol.

Kemudian kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam.

Lalu lengan kiri RF terdapat luka lebam membiru.

"Kami lihat dengan mata kepala sendiri kondisi jenazah almarhum saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan seluruh kondisi tubuh almarhum," ucap Marjuki.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved