Jumat, 8 Mei 2026

Guru SD di Kendal Cabuli Siswi

Oknum Guru SD di Kendal 2 Kali Cabuli Siswi di Sekolah, Beraksi di Perpustakaan dan Ruang Kelas

Bahkan, S mencabuli dua muridnya di dua lokasi berbeda namun masih di lingkungan sekolah.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno (tengah) menunjukkan barang bukti kasus guru SD cabuli anak didiknya, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum Guru SD di Kendal 2 kali cabuli siswi di sekolah, beraksi di perpustakaan dan ruang kelas.

Oknum guru berinisial S itu kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Bahkan, S mencabuli dua muridnya di dua lokasi berbeda namun masih di lingkungan sekolah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024), Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di perpustakaan sekolah dan di ruang kelas tempat S mengajar.

Berdasarkan keterangan korba, S mencabuli pada 16 September 2023 dan 11 Desember 2023.

Menurut Edy, tersangka menjalin komunikasi dengan korban secara langsung maupun menggunakan handphone lewat panggilan video.

Baca juga: Rupanya Sebelum Tragedi Carok Maut Madura, Hasan Pernah Ditampar Mat Tanjar Cs Saat Main Voli

Bahkan, pelaku juga sering memberikan uang dan memperlihatkan video porno kepada korban.

"Saat korban mulai nyaman dengan tersangka, saat itulah tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya," ungkap Edy.

Edy mengatakan, dalam kasus ini, ada dua korban yang masih berusia 12 tahun, masing-masing berinisial ACF dan AAA.

Kepada polisi, pelaku mengaku muncul nafsu karena korban kerap menempelkan payudara ke tubuhnya saat mereka bertemu.

S pun mengaku malu menyesali perbuatannya.

Apalagi, dia telah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak.

Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita seumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone, laptop, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

S bakal dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

S terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status dia sebagai tenaga pendidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved