Kondektur Bus Jadi Dokter Gadungan

Terbongkarnya Aksi Elwizan Aminudidn Jadi Dokter Gadungan PSS Sleman, Menghilang Saat Ketahuan

Awal mula terbongkarnya aksi Elwizan Aminuddin jadi dokter gadungan PSS Sleman.

Editor: Kartika Aditia
Kolase Kompas.com
Terbongkarnya Aksi Elwizan Aminudidn Jadi Dokter Gadungan PSS Sleman, Menghilang Saat Ketahuan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Awal mula terbongkarnya aksi Elwizan Aminuddin jadi dokter gadungan PSS Sleman.

Seperti yag diketahui, dokter gadungan yang pernah bekerja di klub sepak PSS Sleman berhasil ditangkap polisi setelah 3 tahun menjadi buronan.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, bercerita perkara dokter gadungan EA ini bermula pada Februari 2020, PT PSS membutuhkan dokter untuk klub PSS Sleman.

Tersangka dihubungi manajemen untuk bekerja sebagai dokter.

Setelah itu, tersangka melamar sebagai dokter dan mengirimkan softcopy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama EA berikut riwayat hidup atau identitas diri.

Setelah melamar, tersangka datang ke PT PSS dan diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS mulai bulan Februari 2020.

Identitas dokter palsu Elwizan Aminudin terbongkar pada akhir tahun 2021.

PSS Sleman kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.

Baca juga: Segera Tayang! Sinopsis Film Ali Topan, Kisah Anak Jalanan yang Jatuh Cinta Pada Anak Orang Kaya

Selanjutnya, PT PSS berkirim surat ke Universitas di Banda Aceh, tempat di mana tersangka mengaku kuliah di sana dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.

Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.

Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.

Setelah pamit tersangka menghilang dan tidak pernah kembali lagi.

Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.

"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved