Kondektur Bus Jadi Dokter Gadungan
Terbongkarnya Aksi Elwizan Aminudidn Jadi Dokter Gadungan PSS Sleman, Menghilang Saat Ketahuan
Awal mula terbongkarnya aksi Elwizan Aminuddin jadi dokter gadungan PSS Sleman.
TRIBUNBENGKULU.COM - Awal mula terbongkarnya aksi Elwizan Aminuddin jadi dokter gadungan PSS Sleman.
Seperti yag diketahui, dokter gadungan yang pernah bekerja di klub sepak PSS Sleman berhasil ditangkap polisi setelah 3 tahun menjadi buronan.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, bercerita perkara dokter gadungan EA ini bermula pada Februari 2020, PT PSS membutuhkan dokter untuk klub PSS Sleman.
Tersangka dihubungi manajemen untuk bekerja sebagai dokter.
Setelah itu, tersangka melamar sebagai dokter dan mengirimkan softcopy ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama EA berikut riwayat hidup atau identitas diri.
Setelah melamar, tersangka datang ke PT PSS dan diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT PSS mulai bulan Februari 2020.
Identitas dokter palsu Elwizan Aminudin terbongkar pada akhir tahun 2021.
PSS Sleman kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
Baca juga: Segera Tayang! Sinopsis Film Ali Topan, Kisah Anak Jalanan yang Jatuh Cinta Pada Anak Orang Kaya
Selanjutnya, PT PSS berkirim surat ke Universitas di Banda Aceh, tempat di mana tersangka mengaku kuliah di sana dan pada 30 November 2021 itu juga ada jawaban yang menerangkan bahwa atas nama yang bersangkutan bukan merupakan alumni atau lulusan dokter di sana.
Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.
Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.
Setelah pamit tersangka menghilang dan tidak pernah kembali lagi.
Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021.
"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Respon Dokter Tim Liga 1 Usai Terbongkarnya Elwizan Jadi Dokter Gadungan Tangani PSS Sleman-Timnas |
![]() |
---|
Akal Bulus Elwizan, 11 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Klub Elite Modal Ijazah Nyomot dari Google |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Ijazah Palsu Elwizan Dokter Gadungan Tangani PSS Sleman, Modal Nyomot Dari Google |
![]() |
---|
Elwizan Dokter Gadungan Tangani PSS Sleman dan Timnas, Hanya Andalkan Google saat Penanganan Medis |
![]() |
---|
Cara Elwizan Dokter Gadungan, Modal Ijazah Palsu Tipu 7 Klub Liga Indonesia-Timnas Digaji Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.