Pelajar di Pacitan Diracun Kopi Sianida

Kronologi Pelajar di Pacitan Tewas Diracun Kopi Sianida

Seorang pelajar berusia 14 tahun inisial MR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tewas setelah diracun kopi sianida.

|
HO TribunBengkulu.com/Slamet Widodo
Tersangka Ayu ditangkap pihak kepolisian setelah meracuni pelajar di Pacitan dengan kopi sianida. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pelajar berusia 14 tahun inisial MR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tewas setelah diracun kopi sianida. Kejadian ini seakan mengingatkan publik dengan kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan serang tersangka yang ternyata merupakan tetangga perempuan korban yang bernama Ayu Findi Antika (26).

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/2/2024).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan otopsi jenazah korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung Nugroho.

Dari hasil tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan kesimpulan mengarah kepada Ayu sebagai pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan tersangka untuk diproses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas seperti apa sosok Ayu Findi Antika dan apa motif dan kronologinya meracuni MR?

Iusutrasi garis polisi.
Iusutrasi garis polisi. (Kompas.com)

Kronologi Kejadian

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi Jumat (5/1/2024) pagi saat MR hendak berangkat ke sekolah.

Sebelum berangkat, ayah korban membuat segelas kopi yang kemudian ditaruh di atas meja

Pada saat itulah Ayu mengambil kesempatan untuk memasukan racun sianida ke dalam kopi tersebut.

Keluarga korban sepertinya tidak curiga dengan Ayu, karena memang sering keluar masuk rumah korban sehari-harinya.

Tidak lama setelah itu, MR keluar dan hendak berangkat ke sekolah.

Sebelum berangkat, MR menyempatkan diri untuk minum kopi yang sudah dibuatkan oleh ayahnya.

Seketika, MR langsung terjatuh dan muntah-muntah hingga mulutnya berbuih, kemudian meninggal dunia.

Polisi mengungkap racun sianida yang dicampur Ayu dalam kopi sebenarnya bukan ditujukan khusus ke MR.

"Hanya satu gelas yang ditaburi racun. Jadi tidak khusus buat siapa. Kebetulan yang minum adalah korban MR," kata Agung.

Setelah menabur racun ke dalam gelas kopi, Ayu berupaya menghilangkan jejak dengan membakar bungkus racun sianida tersebut.

"Sianidanya satu bungkus, semuanya dicampur ke kopi itu. Kemudian bungkusnya dibakar," tandas Agung.

Keluarga yang curiga dengan kematian MR lalu melapor ke polisi.

Petugas pun turun tangan dengan membongkar makam dan melakukan otopsi. Setelah hasil laboratorium keluar, diketahui bahwa MR meninggal karena diracun.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboratorium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," kata Agung.

Baca juga: Terungkap Bayi di Tidore Digigit, Dicekik dan Dibanting Ayah Kandungnya Sebelum Meninggal

Motif Pelaku

Kepada pihak kepolisian, Ayu telah mengakui semua perbuatannya.

Ayu mengatakan bahwa ia membeli racun sianida secara daring di marketplace.

"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.

Kini terungkap apa motif Ayu sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR.

Ternyata morifnya, Ayu khawatir atas laporan polisi yang dibuat keluarga korban terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta.

“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orang tua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ungkap AKBP Agung Nugroho.

Belakangan terungkap juga bahwa pelaku pencurian itu adalah Ayu.

Ayu mengaku ingin menghambat laporan polisi dan proses hukum atas laporan tersebut.

Sehingga ia nekat masuk ke rumah korban dan menuang racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban pada Jumat (5/1/2024) pagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Nyaris Tewas Dibacok, Pria Ini Jadi Saksi Kunci Duel Carok Madura

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Dapatkan informasi lainnya di Google News Tribun Bengkulu.

Ikuti saluran WhatsApp TribunBengkulu.com.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved