Hasil Putusan MKD DPR RI
Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik
Nasib berbeda dialami 5 anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang etik hari ini Rabu (5/11/2025), 3 di antaranya melanggar etik.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir, setelah menjalani sidang etik
- Nasib berbeda dialami 5 anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang etik, 3 di antaranya melanggar etik
- Putusan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun
TRIBUNBENGKULU.COM - Berbeda nasib dialami lima anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hari ini Rabu (5/11/2025).
MKD, yang merupakan alat kelengkapan di lingkungan DPR RI bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota, menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025), di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir, setelah menjalani sidang etik.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.
Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.
Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.
Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Begitupun dengan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.
Sementara itu Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni diputuskan melanggar kode etik.
'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).
Kemudian Wakil Ketua MKD juga menyatakan jika Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.
Hasil Putusan MKD DPR RI Hari Ini
Uya Kuya
Ahmad Sahroni
Adies Kadir
Eko Patrio
Nafa Urbach
MKD DPR RI
DPR RI
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya |
|
|---|
| Sosok Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI, Putuskan Nasib Kelima Anggota DPR Nonaktif Hari Ini |
|
|---|
| Detik-detik MKD DPR Putuskan Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Etik5112.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.