Hasil Putusan MKD DPR RI

Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik

Nasib berbeda dialami 5 anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang etik hari ini Rabu (5/11/2025), 3 di antaranya melanggar etik.

Editor: Yunike Karolina
tangkap layar video Tribunnews.com
SIDANG ETIK DPR - MKD DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025) hari ini, di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Nasib berbeda dialami 5 anggota DPR RI nonaktif (Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir) yang menjalani sidang etik hari ini Rabu (5/11/2025), 3 di antaranya melanggar etik. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir, setelah menjalani sidang etik
  • Nasib berbeda dialami 5 anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang etik, 3 di antaranya melanggar etik
  • Putusan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun

TRIBUNBENGKULU.COM - Berbeda nasib dialami lima anggota DPR RI nonaktif yang menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hari ini Rabu (5/11/2025).

MKD, yang merupakan alat kelengkapan di lingkungan DPR RI bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota, menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025), di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir, setelah menjalani sidang etik. 

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," ucap Adang.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Status Adies Kadir juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Begitupun dengan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.

Sementara itu Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni diputuskan melanggar kode etik.

'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Kemudian Wakil Ketua MKD juga menyatakan jika Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved