Berita Rejang Lebong
Jelang Masa Tenang, Peserta Pemilu di Rejang Lebong Diminta Lepas APK Secara Mandiri
Jelang Masa Tenang, Caleg Di Rejang Lebong Diminta Lepas APK Secara Mandiri. Tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024 segera berakhir pada 10 Februari.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024 segera berakhir pada 10 Februari 23.59 WIB nanti.
Selanjutnya tahapannya ialah masa tenang yang akan berlangsung dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong telah meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Ini dikarenakan dalam masa tenang, tidak ada satupun aktivitas kampanye yang diperbolehkan termasuk APK.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan dan surat kepada kepada seluruh peserta pemilu.
Tujuannya agar seluruh peserta pemilu bisa melakukan pembersihan APK yang terpasang secara mandiri.
Dimana seluruh kawasan di Kabupaten Rejang Lebong harus sudah bersih dari atribut kampanye dalam bentuk apa pun pada masa tenang Pemilu 2024.
"Jadi mulai tanggal 11 Februari itu sudah masuk masa tenang, sudah tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun termasuk APK," ujar Merliyanto.
Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Pengawasan Jelang Masa Tenang
Ditambahkannya, adapun masa kampanye sendiri dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 ini.
Pada masa tenang, seluruh jajaran dan tim terkait akan menggelar patroli. Nantinya jika ditemukan masih adanya APK peserta pemilu yang terpasang, maka akan ditindak. Yakni dengan cara menurunkan APK tersebut.
“Kalau masih ada saat masa tenang nanti maka akan kita tertibkan,"tegas Merliyanto.
Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman menyebut sesuai tahapan maka masa tenang Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Sesuai aturan, selama masa tenang sudah tidak boleh ada APK yang terpasang.
Dimana saat masa tenang, sudah tidak boleh ada APK seperti baliho caleg, banner hingga bendera partai yang terpasang.
“Masa kampanye habis tanggal 10 Februari ini, selanjutnya tahapan masa tenang kemudian hari pencoblosan pada 14 Februari mendatang," kata Ujang.
| Tinggal di Gubuk Sederhana, Pasutri di Curup Utara Bertahan di Tengah Penyakit dan Keterbatasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap 2 Remaja yang Sering Balap Liar di Tikungan Mahi Rejang Lebong |
|
|---|
| Pemutaran Film Pesta Babi di Kampus IAIN Curup Bengkulu Diawasi Ketat TNI dan Polisi |
|
|---|
| Sempat Lumpuh akibat Longsor, Jalur Curup-Lebong Bengkulu Kini Dibuka Tutup |
|
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Dipastikan Tak Salurkan Hewan Kurban pada Idul Adha 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawaslu-RL-feb-2024.jpg)