Berita Rejang Lebong

Jelang Masa Tenang, Peserta Pemilu di Rejang Lebong Diminta Lepas APK Secara Mandiri

Jelang Masa Tenang, Caleg Di Rejang Lebong Diminta Lepas APK Secara Mandiri. Tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024 segera berakhir pada 10 Februari.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Bawaslu Rejang Lebong ingatkan tidak ada lagi APK saat masa tenang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024 segera berakhir pada 10 Februari 23.59 WIB nanti.

Selanjutnya tahapannya ialah masa tenang yang akan berlangsung dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong telah meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Ini dikarenakan dalam masa tenang, tidak ada satupun aktivitas kampanye yang diperbolehkan termasuk APK.

Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan dan surat kepada kepada seluruh peserta pemilu.

Tujuannya agar seluruh peserta pemilu bisa melakukan pembersihan APK yang terpasang secara mandiri.

Dimana seluruh kawasan di Kabupaten Rejang Lebong harus sudah bersih dari atribut kampanye dalam bentuk apa pun pada masa tenang Pemilu 2024.

"Jadi mulai tanggal 11 Februari itu sudah masuk masa tenang, sudah tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun termasuk APK," ujar Merliyanto.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Pengawasan Jelang Masa Tenang

Ditambahkannya, adapun masa kampanye sendiri dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 ini.

Pada masa tenang, seluruh jajaran dan tim terkait akan menggelar patroli. Nantinya jika ditemukan masih adanya APK peserta pemilu yang terpasang, maka akan ditindak. Yakni dengan cara menurunkan APK tersebut.

“Kalau masih ada saat masa tenang nanti maka akan kita tertibkan,"tegas Merliyanto.

Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman menyebut sesuai tahapan maka masa tenang Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Sesuai aturan, selama masa tenang sudah tidak boleh ada APK yang terpasang.

Dimana saat masa tenang, sudah tidak boleh ada APK seperti baliho caleg, banner hingga bendera partai yang terpasang.

“Masa kampanye habis tanggal 10 Februari ini, selanjutnya tahapan masa tenang kemudian hari pencoblosan pada 14 Februari mendatang," kata Ujang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved