Pemilu 2024

Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Pengawasan Jelang Masa Tenang

Sebentar lagi, tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 bakal memasuki masa tenang. Masa tenang sendiri akan mulai berlangsung mulai dari tanggal 11 Feb

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Bawaslu Rejang Lebong memastikan pengawasan saat masa tenang ditingkatkan, Jumat (9/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sebentar lagi, tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 bakal memasuki masa tenang.

Masa tenang sendiri akan mulai berlangsung mulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong meningkatkan pengawasannya. Tujuannya untuk memastikan tidak adanya aktivitas kampanye selama masa tenang itu.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali mengatakan, masa tenang adalah masa yang membuat pihaknya tidak tenang.

Hal ini dikarenakan pada masa tersebut tidak ada lagi aktivitas kampanye maupun yang berkaitan dengan pengumpulan massa Pemilu 2024.

Oleh karena itu, seluruh pengawas pemilu agar selalu membuka mata, membuka wawasan dan membuka perhatian.

Baca juga: Kebutuhan CASN Pemkab Rejang Lebong Tahun 2024 Capai 2 Ribu Lebih Formasi

Pada masa tenang nanti, Bawaslu Rejang Lebong akan mengerahkan sebanyak 1.017 personel yang terdiri dari 45 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 156 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan 816 PTPS.

"Ini untuk mengantisipasi atas segala kemungkinan yang menyalahi aturan,"sampai Ali.

Ketua Bawaslu menambahkan, masa tenang ini menjadi momentum pertaruhan dedikasi lembaga dan nama baik Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu.

Terutama dalam ranah pengawasan dan penindakan pelanggaran untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu Rejang Lebong aktif hingga selesainya pemungutan nanti pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Jangan ada lagi yang cuti ataupun izin, semuanya harus bersama-sama melakukan pengawasan dan menindak jika ada pelanggaran,"lanjut Ali.

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah meminta agar pengawasan tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai.

Termasuk menindak jika ditemukan Aparatur Sipil Negara maupun pejabat lainnya yang terlibat politik praktis.

Bawaslu sendiri Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong agar bisa berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai aturan.

“Kalau ada ASN yang berkeliling dan terlibat politik praktis maka itu perlu diperingatkan dan disanksi, Walaupun dia punya dekingan bupati ataupun wabup itu tidak ada urusan,"tegas Hendra.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved