Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim
Meski Anak Bawah Umur, Siswa Pembunuh Satu Keluarga Tetap Diancam Hukuman Maksimal
Meski Junaedi (17) merupakan anak di bawah umur, namun tetap diancam dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pihak kepolisian menegaskan, meski Junaedi (17) merupakan anak di bawah umur, namun tetap diancam dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.
Junaedi merupakan pelaku tunggal pembunuhan satu keluarga di Desa Balulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimatan Timur.
Menurut pihak Polres PPU, kasus pembunuhan satu keluarga oleh Junaedi yang masih merupakan siswa SMK ini menjadi perhatian utama.
Kasus ini prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski demikian, Junaedi tetap melalui proses peradilan sebagai anak di bawah umur.
Walau diketahui, Junaedi akan berusia dewasa atau 18 tahun kurang dari sebulan lagi. Tetap tidak mengubah proses hukumnya.
Sementara itu, terkait spekulasi yang berkembang bahwa Junaedi akan mendapatkan keringanan hukuman karena masih di bawah umur, pihak kepolisian menampiknya.
Menurut pihak Polres PPU, melalui kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, mengatakan Junaedi akan tetap diancam dengan hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup.
Yang membedakan hanyalah proses peradilan, sedangkan ancaman hukumannya tetap, katanya.
untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, (tapi) hukuman tetap sama,” tegasnya.
Rekonstruksi
Rekonstruksi atau Reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berlangsung cukup lama.
Dimulai sejak pukul 16.00 Wita, dan baru berakhir pada pukul 20.00 Wita. Ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama, yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Siswa-SMK-pembunuh-satu-keluarga-tetap-diancam-hukuman-maksimal-hukuman-mati-atau-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.