Ramadan 2024

11 Perkara yang Membatalkan Puasa, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Simak di sini 11 perkara yang dapat membatalkan puasa, penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.

YouTube Brebes Mengaji
11 perkara yang Membatalkan Puasa, penjelasan ustadz Khalid basalamah. 

"Kalau ada teman kita lagi makan, nggak usah ditanya dulu, kasihan, pasti tenggrorokan dia keselek nanti," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Maka dari itu ketika melihat seseorang yang sedang makan jangan menanyakan apakah orang tersebut berpuasa ditengah makan, karena mungkin saat itu Allah sedang memberinya makan, tanyakanlah ketika orang itu selesai makan.

Yang selanjutnya adalah masuknya sesuatu yang bukan makanan dan minuman ke dalam tubuh melalui mulut, misalnya menelan permata atau benang.

"Puasa itu batal dengan masuknya sesuatu kedalam tubuh dan bukan karena keluarnya sesuatu darinya. Seperti darah dan muntah, keluar darah ngaak batal, keluar muntah nggak batal, kecuali sengaja seseorang memuntahkan, atau orang sengaja bekam (keluar darah), itu baru masuk dalam pembatalan," ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Yang berikutnya adalah menolak berniat puasa, meskipun tidak makan dan minum, jika penolakan tersebut ditafsirkan sebagai berbuka puasa, tapi jika sebaliknya maka puasa tidak batal.

Jika misalnya ada seseorang diingatkan sudah berniat puasa atau belum, tetapi orang tersebut sengaja tidak mau niat puasa sampai lewat fajar maka, orang tersebut tidak boleh untuk berpuasa.

Terakhir, yaitu murtad atau keluar dari Islam walaupun kemudian kembali masuk kepada Islam

"Misalkan murtad di pagi hari dan kembali Islam pada sore hari, tetap dianggap puasanya batal," kata Ustadz Khalid.

"Semua perkara yang telah disebutkan tadi adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa."

"Maka diawajibkan untuk mengganti puasanya yang batal, namun tidak ada denda atasnya."

Karena, lanjut ustadz Khalid, denda tidak diwajibkan kecuali atas dua perkara.

"Pertama hubungan suami istri dengan sengaja, yang kedua, makan dan minum tanpa udzur atau alasan yang diperbolehkan alasan yang diperbolehkan yaitu musafir atau sakit," tutup Ustadz Khalid Basalamah.

 

(Mita Ayuna Sari/Magang)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved