Ramadan 2024

11 Perkara yang Membatalkan Puasa, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Simak di sini 11 perkara yang dapat membatalkan puasa, penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.

YouTube Brebes Mengaji
11 perkara yang Membatalkan Puasa, penjelasan ustadz Khalid basalamah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa, sebentar lagi akan Menjelang bulan Ramadhan 2024 atau Ramadhan 1445 H.

Tentunya sebagai umat Muslim kita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Namun ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam menjaga kelancaran ibadah puasa yang sedang dilaksanakan.

Oleh karena itu, kita harus memperhatikan apa saja hal yang akan membatalkan puasa tersebut.

Dikutip dari akun YouTube Brebes Mengaji Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, setidaknya terdapat 11 perkara yang membatalkan puasa.

Berikut 11 perkara yang akan membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah masuknya cairan ke dalam tubuh melalui lubang yang ada di tubuh. Seperti memasukkan obat lewat hidung, obat tetes mata dan telinga, meneteskan cairan atau obat ke keduanya, atau melalui dubur dan kemaluan wanita seperti suntikan.

Kemudian, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh karena berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur, dan menghirup air dengan hidung ketika berwudhu dan lainnya.

Selanjutnya, keluarnya air mani karena melihat wanita secara terus menerus, selalu memikirkannya, mencium dan berhubungan suami istri.

Berikutnya muntah dengan sengaja, "sebagaimana sabda Rasulullah SAW barang siapa yang muntah dengan sengaja maka harus mengganti puasanya Hadist riwayat Tirmidzi no. 720," jelas Ustadz Khalid Basalamah

"Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tidak mampu menahannya misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa."

Perkara selanjutnya adalah makan atau minum atau bersenggama walau dalam keadaan terpaksa,

"(Kemudian) orang yang makan dan minum ketika menduga masih malam tapi kemudian nyata baginya, bahwa fajar telah terbit," katanya.

"(Berikutnya) jika orang itu menduga-duga masih ragu apakah masih malam atau tidak dan kemudian puasanya batal, tapi jika orang itu benar-benar percaya dan benar-benar tidak tahu bahwa hari sudah fajar maka tidak batal."

 Perkara berikutnya, orang yang makan dan minum karena lupa dan kemudian tidak berhenti darinya karena menduga bahwa berhenti makan dan minum itu tidak wajib selama telah makan dan minum hingga meneruskan berbuka sampai malam.

"Kalau ada teman kita lagi makan, nggak usah ditanya dulu, kasihan, pasti tenggrorokan dia keselek nanti," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Maka dari itu ketika melihat seseorang yang sedang makan jangan menanyakan apakah orang tersebut berpuasa ditengah makan, karena mungkin saat itu Allah sedang memberinya makan, tanyakanlah ketika orang itu selesai makan.

Yang selanjutnya adalah masuknya sesuatu yang bukan makanan dan minuman ke dalam tubuh melalui mulut, misalnya menelan permata atau benang.

"Puasa itu batal dengan masuknya sesuatu kedalam tubuh dan bukan karena keluarnya sesuatu darinya. Seperti darah dan muntah, keluar darah ngaak batal, keluar muntah nggak batal, kecuali sengaja seseorang memuntahkan, atau orang sengaja bekam (keluar darah), itu baru masuk dalam pembatalan," ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Yang berikutnya adalah menolak berniat puasa, meskipun tidak makan dan minum, jika penolakan tersebut ditafsirkan sebagai berbuka puasa, tapi jika sebaliknya maka puasa tidak batal.

Jika misalnya ada seseorang diingatkan sudah berniat puasa atau belum, tetapi orang tersebut sengaja tidak mau niat puasa sampai lewat fajar maka, orang tersebut tidak boleh untuk berpuasa.

Terakhir, yaitu murtad atau keluar dari Islam walaupun kemudian kembali masuk kepada Islam

"Misalkan murtad di pagi hari dan kembali Islam pada sore hari, tetap dianggap puasanya batal," kata Ustadz Khalid.

"Semua perkara yang telah disebutkan tadi adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa."

"Maka diawajibkan untuk mengganti puasanya yang batal, namun tidak ada denda atasnya."

Karena, lanjut ustadz Khalid, denda tidak diwajibkan kecuali atas dua perkara.

"Pertama hubungan suami istri dengan sengaja, yang kedua, makan dan minum tanpa udzur atau alasan yang diperbolehkan alasan yang diperbolehkan yaitu musafir atau sakit," tutup Ustadz Khalid Basalamah.

 

(Mita Ayuna Sari/Magang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved