Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bengkulu Selatan

Timbun 2,3 Ton BBM Subsidi, Warga Bengkulu Selatan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 M

Salah seorang berinisial AS (46) warga Desa Terulung Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, bakal hidup sengsara menjalani hukuman di penjara Rut

Tayang:
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Personel Polda Bengkulu saat menyerahkan berkas perkara penimbunan BBM bersubsisdi ke Kejari Bengkulu Selatan, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Timbun 2,3 ton BBM subsidi, warga Desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan inisial AS (46) terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

AS yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Minyak dan Gas (Migas) dalam hal ini BBM subsidi jenis Bio Solar, ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan, Kamis (29/2/2024).

Pelimpahan tahap II terhadap perkara Migas dengan tersangka AS tersebut, dilakukan langsung oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kejari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH, melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH, membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara Migas dari Polda Bengkulu.

Dalam perkara ini, satu tersangka berinisial AS (46) merupakan pelaku pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar dari salah satu SPBU yang terdapat di sekitar Kota Manna.

"Ya benar, tadi (Kamis, red) kita melalui kasi pidum telah menerima pelimpahan tahap II perkara migas dari Polda Bengkulu," ungkap kasi intel.

Sebelumnya, jelas Hendra, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima laporan dari masyarakat jika tersangka AS terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pangan di Pasar Bengkulu Selatan, Harga Cabai Turun Beras Melambung

Mendapati informasi tersebut, Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan pengecekan ke lokasi rumah tersangka pada 15 Januari 2024 lalu.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 2.304 liter (2,3 ton).

BBM tersebut dimuat oleh tersangka ke dalam 72 jerigen. Masing-masing jerigen berisikan 32 liter Bio Solar subsidi.

Dikarenakan tersangka AS tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, lanjut Hendra, tersangka AS disangkakan dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU: Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," kata Hendra.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved