Bengkulupedia
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Cukup Dari Rumah Tanpa Harus Datang ke Polresta Bengkulu
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa hanya dengan menunggu dirumah saja, tanpa sama sekali harus ke Polresta Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat ini Polresta Bengkulu memiliki layanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia melalui Kasubnit Regident IPDA Nanang Surohmad didampingi petugas SIM Bripka Emil, aplikasi SINAR dapat di download secara gratis di Playstore atau AppStore.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa hanya dengan menunggu dirumah saja, tanpa sama sekali harus ke Polresta Bengkulu.
Pasalnya nanti jika SIM sudah diperpanjang melalui aplikasi SINAR, maka SIM baru yang sudah diperpanjang bisa diantar melalui pos ke alamat rumah masing-masing.
Namun jika yang bersangkutan masih mempunyai waktu untuk datang ke Polresta untuk mengambil SIM tersebut, maka bisa juga diambil kepada petugas di Polresta Bengkulu.
Baca juga: Hari Pertama Razia, Satlantas Polres Bengkulu Tengah Sasar Pelajar Agar Tertib Berkendara
"Untuk cara penggunaannya bisa ditonton di YouTube atau di Instagram kita @satlantaspolrestabengkulu," ungkap Emil, Senin (4/3/2024).
Karena seluruh berkas yang diperlukan untuk perpanjangan SIM diupload secara online melalui aplikasi SINAR, tentunya untuk biaya administrasi perpanjangan SIM juga dilakukan secara online.
Metode pembayaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR bisa dilakukan dengan menggunakan Mobile Banking atau Internet Banking.
"Namun bagi yang masih memiliki waktu luang, tetap bisa melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Bengkulu," ujar Emil.
Berikut tahapan melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR:
1. Download Aplikasi SINAR di Playstore
2. Verifikasi nomor HP (OTP, lalu registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
3. Verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Isi rekening pengambilan (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas photo dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP
10. Cetak SIM
11. Tunggu Proses Pengiriman.
Berikut Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
6. SIM B II Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM C I : Rp 75.000
9. SIM C II : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM D I : Rp 30.000
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nanang-dan-Emil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.