Jadwal Sekolah saat Ramadan dan Libur Idul Fitri di Rejang Lebong, Dikbud Keluarkan SE

Selama bulan puasa ini, proses belajar mengajar selama terjadi pengurangan waktu 10 menit dari jam pelajaran reguler.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Dinas Dikbud Rejang Lebong menerbitkan SE terkait aturan selama bulan puasa 1445 hijriah, termasuk libur Idul Fitri. 

"Sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah yang dibawah naungan kita," papar Hanafi.

Hanafi mengatakan, sekolah baik itu guru maupun tenaga pendidik dilarang menambah waktu liburnya. Juga berharap proses kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung kondusif.

Pihaknya mengharapkan semua sekolah bisa mengikuti surat edaran tersebut. Juga mengharapkan para orang tua siswa agar dapat mengawasi serta membimbing anaknya dalam beribadah dan belajar di rumah selama libur di bulan ramadan.

"Kita meminta poin-poin dalam surat edaran ini bisa dipatuhi bersama," jelas Hanafi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved