Bocah 3 Tahun Disetubuhi Kakek

Kakek Setubuhi Cucu Kandung Berusia 3 Tahun di Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Kini Terancam 15 Tahun

Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Detik-detik penangkapan kakek di Bengkulu berinisial FA (70) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kakek berinisial FA (70) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang tega setubuhi cucu kandungnya yang masih berusia 3 tahun hingga alami trauma, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sudah melakukan gelar perkara oleh penyidik, untuk penetapan alat bukti sudah terpenuhi, dan kita tetapkan kakek itu sebagai tersangka," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Kakek di Bengkulu Setubuhi Cucu Kandung, Diwarnai Isak Tangis

Munthe mengatakan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Namun untuk motif pelaku polisi masih belum mengetahui, karena pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya.

Sementara itu untuk iming-iming atau ancaman kepada korban diakui Munthe sama sekali tidak ada.

Pelaku diduga begitu saja melakukan perbuatan tersebut, dengan memanfaaatkan kepolosan korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.

"Pelaku sudah kita tahan di tahanan Polresta Bengkulu," kata Munthe.

Penangkapan Diwarnai Isak Tangis

Detik-detik penangkapan kakek di Bengkulu berinisial FA (70) warga Kecamatan Ratu Agung, yang diduga setubuhi cucu kandung berusia 3 tahun hingga alami trauma.

Pasca ditangkap di rumahnya Selasa (12/3/2024), sang kakek bahkan masih berdalih bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut.

 

Bahkan saat akan diamankan oleh polisi, terlapor FA sempat terlibat perdebatan dengan polisi.

Namun akhirnya FA menyerah dan bersedia memberikan keterangan di Polresta Bengkulu, kendati tetap tidak mau mengakui jika dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Saat dijemput oleh pihak kepolisian, juga sempat diwarnai isak tangis dari keluarga yang tidak menyangka sang kakek melakukan hal tersebut, hingga berakhir diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan terlapor yang diwarnai isak tangis tersebut juga sempat mengundang perhatian para tetangga korban yang lewat di depan rumah.

"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ, di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.

Akan tetapi terkait dengan modus yang dilakukan oleh sang kakek untuk melakukan aksi bejatnya tersebut, masih akan didalami oleh pihak kepolisian.

Belum diketahui apakah pelaku melakukan hal tersebut kepada korban dengan cara pengancaman atau justru dengan cara iming-iming dan yang lainnya.

"Ini cabul dan persetubuhan juga, namun masih kita dalami dan unsur pidananya menurut kita sudah ada, termasuk barang bukti juga sudah kita amankan," kata Munthe.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, diceritakan YN (38) ibu kandung korban, kronologi terkuaknya aksi bejat sang kakek tersebut bermula saat sang ibu menitipkan anaknya tersebut di rumah yang ditinggali oleh sang kakek.

Namun saat korban akan menjemput korban di rumah sang kakek, untuk pulang kembali ke rumah mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah, korban tiba-tiba mengatakan kepada ibunya jika dirinya ingin buang air kecil.

Kemudian ibu korban menemani korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan korban mengatakan kepada ibunya bahwa bagian kemaluannya terasa perih.

Korban mengatakan kemaluannya sakit karena ada yang memasukkan sesuatu ke dalam kemaluannya.

Dari sana kemudian korban belum terlalu curiga, dan mengira jika kemungkinan ada kesalahan saluran pencernaan pada korban yang membuatnya sakit saat mau BAB.

Selanjutnya ibu korban langsung mengecek bagian kemaluan korban, dan ternyata saat itu sudah dalam keadaan merah dan bengkak.

Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung dibawa oleh ibunya ke rumah sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sana pihak rumah sakit langsung melakukan perawatan terhadap korban, dan menyarankan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, jika ingin dilakukan visum.

Selanjutnya pada malam harinya usai pulang dari rumah sakit, ibu korban menanyai korban terkait siapa yang memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan korban.

Baru kemudian korban mengaku kepada ibunya bahwa perlakuan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh sang kakek kandung.

Atas kejadian tersebut, hari ini Selasa (12/3/2024) ibu korban bersama dengan suami dan juga anaknya langsung mendatangi pihak kepolisian Polresta Bengkulu, untuk membuat laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kepada pihak kepolisian sang anak juga secara gamblang bahwa sang kakek adalah orang yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Ibu korban juga sudah menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian atas laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum secepatnya terhadap sang kakek.

Ibu korban juga sempat mengaku jika keluarga mereka dari pihak suaminya, ingin agar hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi Ibu korban menolak dan ingin agar laporannya ke Polresta Bengkulu tetap berjalan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved