Berita Mukomuko
Pembangunan Pasar Tradisional Modern di Mukomuko Masih Tunggu Pembebasan Lahan
Pembangunan PTM nanti akan menggunakan lahan seluas 4 hektare yang rencananya lahan tersebut akan dilakukan pembebasan lahan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko masih menunggu proposal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) terkait pembebasan lahan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Pembangunan PTM nanti akan menggunakan lahan seluas 4 hektare yang rencananya lahan tersebut akan dilakukan pembebasan lahan.
“Kami menyambut baik dengan adanya rencana pembangunan PTM itu, namun kami masih menunggu proposal untuk pembebasan lahan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto mengatakan, saat diwawancarai pada Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Kasus Melonjak, 2 Warga di Mukomuko Meninggal Akibat Demam Berdarah
Suryanto menjelasakan, untuk melakukan pembebasan lahan ini, harus memiliki dokumen yang lengkap.
Seperti Alas Hak atau Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah yang ingin dibebaskan ini harus lengkap dan jelas.
“Statusnya juga harus jelas, nanti dibebaskannya dengan cara apa. Nanti untuk pembayarannya dilakukan oleh OPD yang bersangkutan, anggarannya nanti dimasukkan di tahun 2025 atau 2026,” jelas Suryanto.
Untuk diketahui, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko bakal membangun Pasar Tradisional Modern (PTM).
Pembangunan PTM pertama di Kabupaten Mukomuko ini membutuhkan lahan seluas 4 hektare.
"Kita sudah mengusulkan pembebasan lahan untuk pembangunan PTM seluas 4 hektare melalui dinas perkim ke pak bupati," ungkap Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko Nurdiana, saat diwawancara, Selasa (27/2/2024).
Lahan seluas 4 hektare ini direncanakan akan dibangun di lokasi Jalan Danau Nibung Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Posisi lahan sudah didapat di jalur dua sesudah kodim atau sebelum Polres nanti lahan yang akan dibebaskan," kata Nurdiana.
Pasar tradisional modern ini sekaligus digunakan sebagai pasar harian karena untuk di Kecamatan Kota Mukomuko hanya ada pasar di Kelurahan Koto Jaya.
Pasar tersebut hanya buka satu minggu sekali, jadi hal ini juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Kota Mukomuko terkait bahan pokok sehari-hari.
"Kalau Ada pasar di Kota Mukomuko kebutuhan masyarakat seperti bahan pokok akan terpenuhi setiap hari, karena selama ini hanya ada pasar satu minggu sekali," jelas Nurdiana.
Untuk diketahui, setiap kecamatan di Kabupaten Mukomuko sudah memiliki pasar, namun hanya beberapa yang pasarnya bersifat harian.
Sedangkan di Kecamatan Kota Mukomuko, belum memiliki pasar harian untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok masyarakat setiap hari.
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembebasan-lahan-PTM-Perkim-tunggu-Proposal-dari-Disperindakop-UKM.jpg)