Ramadan 2024

Apakah Luka Membatalkan Puasa Ramadhan? Ternyata Hukumnya Berbeda Tergantung Kondisi

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluar darah karena terluka dapat membatalkan puasa?

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Ilustrasi Terluka. Apakah Luka Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Ketentuannya Menurut NU dan Buya Yahya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketika memasuki bulan suci Ramadhan kerap kali muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat seperti tentang darah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah luka membatalkan puasa?

Karena hal tersebut sering menjadi bentuk kekhawatiran bagi seseorang di bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman resmi NU Online, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti membedakan antara hijamah (bekam) dan tindakan melukai tubuh lainnya.

Menurutnya melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan.

Tidak ada nashnya dan tidak didukung analogi (qiyas) yang sahih.

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Dapat disimpulkan, ternyata hukum keluar darah saat puasa bisa berbeda tergantung kondisinya.

Jika keluar darah dari luka yang tidak disengaja, maka tidaklah membatalkan puasa.

Namun, bila darah yang keluar dari luka cukup banyak sehingga berakibat fatal, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa namun harus mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.

Penjelasan Buya Yahya

Sedangkan gigi atau gusi yang secara tiba-tiba berdarah tanpa bisa kita antisipasi juga tidak membatalkan puasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif lewat YouTube Manhaj Salafuna Sholeh.

“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” kata Buya Yahya dikutip TribunBengkulu.com, Minggu (17/03/24). 

Namun, bila pendarahan dilakukan dengan sengaja, Buya Yahya menyebut hal tersebut bisa membatalkan puasa.

“Berbeda kalau luka yang dibuat seperti cabut gigi di siang hari, maka kalau mau melepas gigi (saat Ramadhan) lebih baik di malam hari,” tandasnya.

Sehingga dapat kita pahami, gusi yang berdarah tanpa unsur kesengajaan dan tidak bisa kita antisipasi tidaklah membatalkan puasa. (**)

 

Untuk berita dan informasi Ramadan 2024/1445 H lainnya di TribunBengkulu.com bisa klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved