Rabu, 22 April 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan saat Libur Lebaran 2024, Begini Caranya

masa libur lebaran 2024 nanti, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakse

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Konferensi pers layanan program JKN saat Libur Lebaran 2024, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada masa libur lebaran 2024 nanti, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Mahyuddin, Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan, selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

"Termasuk peserta yang berada di luar wilayah tempat FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,red) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan," kata Mahyuddin, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Baca juga: Alami Trauma, Pekerja Sosial Kemensos Dampingi Korban Pemerkosaan Kakak Kandung di Rejang Lebong

Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Serta BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ini, para peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," jelasnya.

Ditambahkan, Kepala Bidang Pelayanan dan SDM Kesehatan Dinkes Provinsi Bengkulu Edriwan Mansyur, bahwa pihaknya juga menurunkan tim untuk pelayanan JKN/BPJS Kesehatan. 

Bagi masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan sedang mudik ke Provinsi Bengkulu atau sedang melintas di wilayah Provinsi Bengkulu, mengalami permasalahan kesehatan dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Apabila masyarakat Provinsi Bengkulu Pemilik JKN mengalami kecelakaan lalu lintas, maka Bpjs Kesehatan dapat menjamin pengobatan setelah selesai penjaminan oleh jasaraharja," jelas Edriwan.

Kemudian, masyarakat Provinsi Bengkulu yang mengalami permasalahan dalam penggunaan jaminan kesehatan (Kartu Jkn Tidak Aktif, Dll) dapat menghubungi dinas kesehatan terdekat atau Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu melalui call center 0811-730-7055.

"Semua Fasilitas Kesehatan Baik Puskesmas maupun Rumah Sakit tetap melaksanakan pelayanan kesehatan dengan menyusun jadwal piket petugas," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved