Jumat, 10 April 2026

Berita Bengkulu

Posko Satgas THR Provinsi Bengkulu 2024, Ini Daftar Nomor Aduan dan Pelayanannya

Pemprov Bengkulu telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Kantor Disnakretrans Provinsi Bengkulu. Posko Satgas THR Provinsi Bengkulu 2024, Ini Daftar Nomor Aduan dan Pelayanannya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin M.Si mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Posko Satgas THR sudah dibentuk. Ada 4 call center yang kita siapkan, yang lingkupnya di beberapa daerah," jelas Syarifudin, Jumat (22/3/2024).

Selain melalui Posko Satgas THR yang belokasi di Kantor Disnakretrans Provinsi Bengkulu, aduan maupun pelaporan juga dapat disampaikam di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Sengketa Pemilu di Kota Bengkulu, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Jika Ada Registrasi di MK

Ia pun kembali mengingatkan kepada perusahaan agar pemberian THR ini dapat dilaksanakan paling lama H-7 lebaran, dan THR ini tidak boleh diangsur atau dicicil.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ditekankan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Dimana untuk besarannya THR adalah satu bulan gaji untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun.

Sementara yang belum 1 tahun itu, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. 

Daftra Call Center di Posko Satgas THR Provinsi Bengkulu 2024

1. Ali Sadikin, S.Sos

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan

0823 7252 0500

 

2. Hafri Wilifri. SE. MSI

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I (Bengkulu Tengah - Bengkulu Utara-Mukomuko)

0856 6986 7276

 

3. Meriana, S.Sos

Kepala UPTD Pengawan Ketenagakerjaan Wilayah II 

(Kota Bengkulu - Kepahiang-Rejang Lebong-Lebong) 

 

4. Sukardi SH

Kepala UPTD Pengawan Ketenagakerjaan Wilayah III (Seluma-Bengkulu Selatan - Kaur)

0852 6828 9314

0852 1010 7315

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved