Ramadan 2024

Siapa yang Berhak Dapat THR 2024? Begini Ketentuan, Besaran dan Cara Hitungnya

Penting dicatat bahwa THR brsifat wajib dan harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi menerima THR. Siapa saja yang berhak dapat terima THR 2024? Begini ketentuan, besaran THR dan cara hitungnya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri 2024 ini, salah satu hal yang paling ditunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib di bayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh saat hari raya keagamaan.

Adapun yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal untuk yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha dan Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Penting dicatat bahwa THR bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun pembayaran THR dilakukan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan ketentuan hari raya keagamaan masing-masing.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Dipastikan Turun H-10 Lebaran Idul Fitri

Lantas siapa saja yang berhak mendapat THR dan berapa besaran THR yang diperoleh?

Adapun karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, dengan pembayaran THR yang disesuaikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Bagi pekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak menerima THR.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan PKWT yang berarkhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutya, bagi pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang terus berlanjut berhak menerima THR dari perusahaan baru jika mereka belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

Adapun aturan THR ini mengacu pada Permenaker 6/2016. Sementara aturan dalam bentuk undang-undang seperti UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 tidak mengatur secara spesifik mengenai THR karyawan.

Setelah mengetahui siapa saja yang berhak menerima THR, lantas bagaimana cara menghitung besaran THR?

Cara Menghitung Besaran THR

Perhitungan THR karyawan secara rinci dapat Anda lihat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 yang rinciannya sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Cara Menghitung Besaran THR
Cara Menghitung Besaran THR

Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp5.000.000,00 maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp5.000.000,00.

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:

Contoh Perhitungan THR
Contoh Perhitungan THR 

 

Untuk berita dan informasi Ramadan 2024/1445 H lainnya di TribunBengkulu.com bisa klik di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved