Ramadan 2024

Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Kota Bengkulu Tekankan Perusahaan Patuh

Posko ini nantinya akan dibuka hingga 1 bulan setelah lebaran, untuk menerima aduan buruh atau pekerja

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menekankan perusahaan patuh pembayaran THR Lebaran 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Posko ini nantinya akan dibuka hingga 1 bulan setelah lebaran, untuk menerima aduan buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengatakan sejak jauh-jauh hari, pihaknya sudah mensosialisasikan kewajiban pembayaran THR ini kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.

Sosialisasi ini ada dalam bentuk surat dan didatangi langsung, agar perusahaan segera membayarkan THR pekerjanya.

"Paling lambat, H-7 lebaran idulfitri nanti. Besaran yang dibayarkan, ada rumusnya," kata Firman kepada TribunBengkulu.com, Senin (25/3/2024).

Disnaker sendiri menekankan agar semua perusahaan di Kota Bengkulu taat dengan kewajiban pembayaran THR ini.

Jika nanti ada laporan dari buruh, akan dilaporkan oleh Disnaker Kota Bengkulu ke pemerintah pusat.

Nantinya, apakah akan ada sanksi hukuman kepada perusahaan, akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Imbauan kita tetap, agar perusahaan patuh. Kalau ada pengaduan, akan kita proses," ungkap Firman.

Baca juga: Berapa THR Karyawan Swasta Belum 1 Tahun? Ini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Dasar Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved