Ramadan 2024
Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Kota Bengkulu Tekankan Perusahaan Patuh
Posko ini nantinya akan dibuka hingga 1 bulan setelah lebaran, untuk menerima aduan buruh atau pekerja
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Posko ini nantinya akan dibuka hingga 1 bulan setelah lebaran, untuk menerima aduan buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.
Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengatakan sejak jauh-jauh hari, pihaknya sudah mensosialisasikan kewajiban pembayaran THR ini kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
Sosialisasi ini ada dalam bentuk surat dan didatangi langsung, agar perusahaan segera membayarkan THR pekerjanya.
"Paling lambat, H-7 lebaran idulfitri nanti. Besaran yang dibayarkan, ada rumusnya," kata Firman kepada TribunBengkulu.com, Senin (25/3/2024).
Disnaker sendiri menekankan agar semua perusahaan di Kota Bengkulu taat dengan kewajiban pembayaran THR ini.
Jika nanti ada laporan dari buruh, akan dilaporkan oleh Disnaker Kota Bengkulu ke pemerintah pusat.
Nantinya, apakah akan ada sanksi hukuman kepada perusahaan, akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Imbauan kita tetap, agar perusahaan patuh. Kalau ada pengaduan, akan kita proses," ungkap Firman.
Baca juga: Berapa THR Karyawan Swasta Belum 1 Tahun? Ini Cara Menghitungnya, Lengkap dengan Dasar Hukum
| Kapan Waktu Puasa Pengganti Ramadhan? Catat Jadwal, Niat dan Tata Caranya! |
|
|---|
| Apakah Dress Shimmer Bisa Dicuci? Jangan Salah, Perhatikan 6 Hal Ini Agar Selalu Mengkilap |
|
|---|
| Jelang Lebaran Ada 9.233 Kendaraan Lintasi Tol Bengkulu - Taba Penanjung |
|
|---|
| Hasil Sidang Isbat Kemenag Idul Fitri 2024, 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu atau Kamis? Cek di Sini |
|
|---|
| Resep Lontong Sayur Enak dan Gurih, Makanan Khas Pagi Hari Saat Lebaran Idul Fitri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kota-Bengkulu-Firman-Romzi-soal-THR-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.