Kasus Aiptu FN

Kondisi Terkini Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Aiptu FN, Minta Polisi Adil dan Tidak Berpihak

Inilah kondisi terkini Deddi Zuheransyah (51) debt collector yang ditembak dan ditusuk oleh Aiptu FN di Sumatera Selatan.

TribunBengkulu.com/fb
Inilah kondisi terkini debt collector yang ditembak dan ditusuk Aiptu FN. Minta Polisi adil dan tidak berpihak. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah kondisi terkini Deddi Zuheransyah (51) debt collector yang ditembak dan ditusuk oleh Aiptu FN di Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, Deddi Zuheransyah ditembak dan ditusuk oleh Aiptu FN ketika hendak menarik mobil di area parkir PSX Mall.

Mobil yang dikendarai Aiptu FN itu diketahui sudah menunggak 2 tahun dan juga menggunakan plat palsu.

Pasca kejadian tersebut, kini Deddi Zuheransyah sudah pulang dari rumah sakit setelah menjalani beberapa hari perawatan.

Hal itu seperti disampaikan Kuasa Hukum istri Deddi Zuheransyah, Roylifriandi SH ketika dikonfirmasi.

"Suami dari klien kami sudah pulang sekitar tiga hari yang lalu, tapi dia istirahat di rumah karena masih masa pemulihan," ujar Roy, Minggu (31/3/2024).

Terkait tindak lanjut kasusnya saat ini, mereka berharap penyidik kepolisian untuk berlaku adil dan tidak berpihak.

Apalagi setelah istri Aiptu FN melaporkan balik kliennya dengan tiga unsur pidana.

"Itu silahkan saja, kamu sudah menyerahkan penanganan kasusnya ke pihak kepolisian, kami harap tidak ada intervensi dan penyidik bisa objektif pada kasus ini supaya mendapatkan keadilan," ujarnya.

Kliennya melaporkan Aiptu FN tentang penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan mengalami empat luka tusuk di bagian kedua tangan dan punggung.

Semenjak membuat laporan, pihaknya telah menjalani BAP awal dan menyerahkan sejumlah barang bukti.

"Sudah diperiksa di Unit 2 Jatanras. Barang Bukti pakaian dan celana yang digunakan waktu kejadian juga sudah diserahkan, " katanya.

Kolase Aksi Aiptu FN saat Berhadapan dengan DC (Kiri) dan Dira Istri DC Melapor ke Polda Sumsel (Kanan).
Kolase Aksi Aiptu FN saat Berhadapan dengan DC (Kiri) dan Dira Istri DC Melapor ke Polda Sumsel (Kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa/ IG @palembang.terciduk)

Kabar Aiptu FN

Sementara itu, Aiptu FN ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.

Kronologi Kejadian

Kronologi bermula saat Aiptu FN tidak sengaja bertemu dua debt collector di parkiran mall PS X, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Pada kasus ini, Aiptu FN disebut sudah menunggak membayar cicilan mobil selama 2 tahun.

Debt collector itu yang bertemu dengan Aiptu FN adalah adalah Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert Johan Saputra (35).

Aiptu FN yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan.

Karena tak terima, FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan satu pucuk senjata dari pinggangnya.

FN langsung menembak ke arah Robert tetapi tidak mengenai korban.

Kemudian FN langsung memukul Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy.

Lalu menembakan senjatanya mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh.

Pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau ke arah Deddy.

Tusukkan itu mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved