Marak Pinjol Jelang Lebaran 2024, OJK Bengkulu Ingatkan Hal Ini

Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan agar masyarakat tidak terjerat rayuan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro. Masyarakat diingatkan tidak terjerat rayuan pinjol ilegal jelang lebaran 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Perayaan Hari Raya Idulfitri atau sering disebut lebaran tahun ini tinggal beberapa hari lagi.

Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan agar masyarakat tidak terjerat rayuan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Apalagi menyambut lebaran dipastikan ada peningkatan jumlah konsumsi.

"Agar masyarakat tidak jadi korban Pinjol, mereka harus mengecek Pinjol itu resmi atau tidak, baru kemudian pelajari perjanjiannya," ujar Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro.

Ia menjelaskan, masyarakat harus untuk lebih waspada terhadap praktik Pinjol ilegal. Apalagi dalam kasus Pinjol Ilegal ini akan sulit untuk melaporkan langsung ke OJK Bengkulu, sehinggga masyarakat tetap melakukan pelaporan jika menemui praktik ilegal atau penagihan yang meresahkan.

Pasalnya, pihaknya tidak bisa membantu masyarakat yang menjadi korban Pinjol Ilegal. 

"Dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan terkait praktik ilegal ini karena berada di luar lingkup pengawasan OJK," kata Tito.

Pinjol Ilegal ini, lanjutnya, hanya membuat masyarakat semakin sulit. Apalagi dengan modus menawarkan proses mudah dan cepat.

Namun dengan suku bunga tinggi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan tetapi masyarakat juga tidak bisa melapor ke OJK.

"Kalau kita di masyarakat karena tahu itu pinjaman ilegal tidak mungkin lapor ke OJK, jadi kalau pinjol legal bisa lapor ke OJK," jelas Tito.

Ia mengingatkan penggunaan aplikasi untuk pinjol seringkali membuat masyarakat tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terhadap legalitas perusahaan tersebut, agar masyarakat tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Sebagai informasi, hingga saat ini di Provinsi Bengkulu belum ada laporan resmi yang diterima terkait pengaduan terhadap pinjol legal maupun ilegal.

Hal ini juga dikarenakan pengawasan terhadap praktik pinjol dilakukan dari Jakarta. 

"Sejauh ini belum ada pengaduan masyarakat baik itu pinjol legal maupun ilegal," beber Tito.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved