Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri

Aipda K Oknum Polisi di Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut Usai Rudakpaksa Anak Tiri Sejak SD

Pasalnya, siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, NH ditemani adik-adik atau keluarga besarnya diminta penyidik untuk menandatangani sejumlah berkas.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Oknum Polisi (Kiri) dan Ilustrasi Korban (Kanan). Aipda K Oknum Polisi di Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut Usai Rudakpaksa Anak Tiri Sejak SD 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aipda K (50) oknum Polisi di Surabaya yang tega 'nodai' anak tirinya berusia 15 selama 4 tahun sejak SD hingga SMP sempat berlutut merengek meminta maaf kepada nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.

Momen tersebut diceritakan langsung oleh nenek korban berinisial NH (52) saat bertemu awak media, di Lapangan Mapolres KP3 Surabaya, Sabtu (20/4/2024).

Pertemuan itu, disebutnya sebagai momen kebetulan. Pasalnya, siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, NH ditemani adik-adik atau keluarga besarnya diminta penyidik untuk menandatangani sejumlah berkas hasil pemeriksaan di salah satu ruangan.

Di lorong ujung ruangan tersebut, tak dinyana-nyana, sosok si terlapor atau terduga pelaku sedang digelandang oleh anggota Provost Polres KP3 Surabaya untuk menuju lokasi ruangan lain.

"Kami gak sengaja ketemu. Kamu mau ke atas. Ternyata, gak sengaja dia mau turun ditemani provost," katanya pada awak media di Lapangan Mapolres KP3.

Ternyata, kesempatan singkat itu, dimanfaatkan oleh si terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf kepada NH dan anggota keluarganya yang lain.

Bahkan, tak cuma tutur kata seribu satu bahasa permohonan maaf.

Si terlapor atau sang menantu durjana itu, sempat berupaya memeluk dirinya seraya berlutut untuk meminta ampun.

Namun, NH mengaku secara terang-terangan menolak pernyataan palsu dari terlapor. Pasalnya, terselip kalimat aneh yang justru membuatnya naik pitam.

Baca juga: Kisah Cinta Bharada E Menikahi Kekasihnya, Pernah Izinkan Ling Ling Cari Pria Lain saat Persidangan

Ternyata, ungkap NH, terlapor yang semula sempat meminta maaf dengan cara memeluk dirinya, sekonyong-konyong meminta dirinya mencabut laporan kepolisian atas kasus kekerasan seksual tersebut.

NH yang urat nadi di keningnya tampak menebal, dan keringat mengucur deras dari pelipisnya, malah makin berang dengan kelakuan menantu durjana itu.

"Iya sempat ketemu. Dia minta dicabut (laporan), no. Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," katanya.

Ia secara tegas menolak permintaan tersebut. Baginya, kasus ini sudah menyinggung harga diri keluarga besarnya.

Selain itu, akibat perbuatan bejat si terlapor, sang cucu harus menelan pil pahitnya. Masa depan sang anak yang hancur, termasuk kondisi psikisnya yang terguncang.

"Intinya dia minta dicabut (laporannya). Dia alasan kasihan anak-anak. Tetap saya gak mau. Iya ini soal nama baik. Dan kasihan sama anaknya juga," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kronologi oknum polisi berpangkat Aipda dan berusia 50 tahun itu, dilaporkan melakukan kekerasan seksual sejak 2020, saat korban masih kelas 6 SD, hingga tahun ini.

Polisi berinisial Aipda K itu menikah siri dengan ibu korban sejak 2013.

Kejahatan itu dilakukan Aipda K setiap kali ibu korban tak di rumah.

Selain di kamar, tindakan itu juga dilakukan di kamar mandi.

Korban juga mengaku kerap diancam untuk tidak melaporkan tindakan itu ke ibunya.

Dia juga mengaku kerap diberi uang setiap selesai diperkosa pelaku.

Korban mengaku takut pada ancaman tersebut, sehingga selama bertahun-tahun, menyimpan rapat tragedi yang dia alami.

"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.

Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya.

Setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya, pada Bulan Maret 2024 kemarin.

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai tertarik dengan lawan jenis berusia sebaya atau berpacaran, dan mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke neneknya," pungkasnya.

Sementara itu, nenek korban mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin.

Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya.

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024).

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar nenek korban saat ditemui di Mapolres KP3.

Nenek korban menambahkan, oknum Aipda K dulunya berstatus duda cerai.

Kemudian, tahun 2013, Aipda K menikah secara siri dengan anaknya yang juga berstatus janda.

Mengenai sosok oknum Aipda K. Nenek korban mengatakan, terduga pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas sebagai Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

"Pelaku anggota Polsek Sawahan, masih aktif. Orangnya sehat, normal," pungkasnya.

Di lain sisi, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pihak terlapor oknum Aipda K, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," ujar Domingos saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (20/4/2024).

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah bergulir hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Bahkan, saat ini, Sabtu (20/4/2024), si terlapor sedang menjalani tahapan penyidikan. Dan nantinya, bakal menentukan status hukum dari si terlapor atas kasus tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik," ujar Muhammad Prasetya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/4/2024) sore.

Artikel Ini Telah Tayang di TribunMatraman.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved