Bule Bunuh Merua di Jawa Barat

Ingat Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar? Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Ingat Bule Amerika di Banjar Bunuh Mertua? Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA
Arthur Welohr, warga negara Amerika Serikat, yang menjadi terdakwa pembunuhan mertua di Kota Banjar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNBENGKLU.COM - Ingat Arthur Leigh Welohr (35) bule Amerika di Banjar, Jawa Barat bunuh mertua? kini divonis 16 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 16 tahun, Selasa (7/5/2024).

Persidangan yang dipimpin hakim ketua, Wahyu Setioadi ini, juga memutuskan terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.

"Terdakwa Arthur kita putus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian SH usai sidang, Selasa sore.

Arthur yang merupakan warga negara asing dari California, Amerika Serikat, menganiaya bapak mertuanya, Agus Sopiyan di rumah korban, di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada 14 September 2023.

Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.

Petrus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-undang yang berlaku, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan sikapnya.

Terdakwa dipersilakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kalau tidak mengambil sikap dalam tujuh hari, maka dianggap telah menerima putusan itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Petrus.

Terkait pembayaran restitusi, dia mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada istri korban.

Sebagaimana rekomendasi LPSK, restitusi diajukan istri korban.

"Dalam hal ini istri korban Agus yang mengajukan permintaan restitusi," jelas Petrus.

Dia menambahkan, Pengadilan memberi waktu 30 hari kepada terdakwa untuk membayar restitusi tersebut.

Jika terdakwa tidak membayar restitusi, Jaksa Penuntut Umum berhak mengadakan lelang atas harta terdakwa.

Baca juga: Kronologi Bule di Jawa Barat Bunuh Mertua dengan Sadis, Diduga Masalah Usaha Keluarga

"Kalau (lelang harta) tak cukup juga, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," jelas Petrus.

Lebih lanjut, vonis Arthur lebih rendah 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman penjara 18 tahun.

Terkait hal ini, Petrus menjelaskan, hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kata dia, ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

"Seperti terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan masih mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih balita," ujar Petrus.

Motif Bule

Motif Warga Negara Asing (WNA) di Banjar tega membunuh mertuanya berinisial A diduga karena masalah usaha.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di halaman rumah belakang korban di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan sendiri merupakan menantunya berinisial ALW (35) berasal dari Amerika Serikat yang telah membunuh mertuanya pada, Minggu (24/9/2023) pukul 10.50 WIB.

Adapun dugaan motif pembunuhan yang dilakukan ALW ini sendiri diungkap oleh Kepala Desa Raharja, Banjar, Yayat Ruhiyat.

Menurut penuturan Yayat, pembunuhan yang dilakukan ALW terhadap mertuanya sendiri diduga karena masalah usaha.

"Awalnya dipicu gara-gara usaha bersama yang dijalankan korban dan pelaku. Tapi, WNA ini merasa kecewa," ujar Yayat dilansir dari TribunJabar.id, Senin (25/9/2023).

Sebelum membunuh mertuanya, ternyata ALW ini sempat melakukan pengrusakan di rumah korban.

Akibat kerusakan yang dilakukan ALW, sang istri sekaligus anak dari ibu korban mengganti kerusakan yang dilakukan sang suami.

Kendati demikian, lagi-lagi sang suami kembali melakukan pengrusakan.

"Tapi, saat diketahui pelaku, kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," ungkapnya.

Usai melakukan pengrusakan kdua kalinya, keluarga korban melaporkan ALW ke polisi, tetapi pelaku tidak ditahan.

"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Yayat.

Naasnya, awalnya tetangga korban mengira ada yang bertengkar, namun setelah dilihat ternyata ALW membunuh mertuanya berinisia A (58) itu.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," jelas Rizal.

Ribut dengan Istri

Bule (WNA) asal Amerika Serikat yang tinggal di Kota Banjar Jawa Barat ditahan Polres Banjar setelah membunuh mertuanya sendiri, Minggu (24/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, AKP Ali Jupri, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan ALW (35) terhadap mertuanya berinisial A (58).

"Jadi, sementara kami sudah melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan (ALW)," ujar Ali kepada sejumlah wartawan di halaman Mako Polres Banjar, Minggu (24/9/2023) sore.

Dugaan pembunuhan ini berawal dari adanya cekcok antara tersangka berinisial ALW dengan istrinya terkait masalah keluarga.

Tersangka datang ke rumah korban berinisial A (58) karena menduga istri tersangka ada di tempat tersebut.

Namun setelah mendapati istri tersangka tidak ada, dan melihat di sekitar rumahnya yang ada hanya mertuanya (A).

ALW pun melakukan pembunuhan terhadap A yang saat itu berada di halaman belakang rumahnya.

"Tersangka (ALW) langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ungkap Ali.

Saat ini, Satreskrim Polres Banjar sudah mengamankan tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.

"Keluarga korban juga akan kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Ali.

Kronologi Kejadian

Seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW (35) asal Amerika Serikat yang tinggal di Kota Banjar, Jawa Barat, tega membunuh mertuanya sendiri secara sadis, Minggu (24/9/2023).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di halaman belakang rumah korban di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Korban, yang berinisial A (58), dibunuh menantunya, ALW diduga gara-gara masalah usaha.

Karena permasalahan tersebut, ALW nekat membunuh mertuanya sendiri dengan cara dilukai lehernya menggunakan senjata tajam.

Pembunuhan terjadi pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.

Seorang warga setempat, Rizal, mengatakan bahwa pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," ujar Rizal kepada sejumlah wartawan di lokasi TKP, Minggu (24/9/2023) siang.

Sebelumnya, WNA ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah merusak rumah mertuanya yang kini menjadi korban.

"Setelah dilaporkan, katanya harus ada prosedur dari duta deportasi. Jadi, saat ini masih tahap pendalaman dan pelaku pun masih berkeliaran hingga terjadi aksi pembunuhan ini," katanya.

Sebagian Artikel Ini Telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved