Berita DPRD Provinsi Bengkulu
Penilaian Calon Direktur RSMY Bengkulu, Dewan Pesankan Hati-hati dan Seksama
Seleksi calon Direktur RSMY Bengkulu semakin mengerucut. Sudah ada 3 besar yang nantinya bisa dipilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi calon Direktur RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu semakin mengerucut.
Kali ini, sudah ada 3 besar yang nantinya akan dipilih oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai pengisi jabatan Direktur RSMY itu.
Terkait 3 calon Direktur RSMY Bengkulu ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi berpesan agar dipilih secara seksama.
"Terkait dengan 3 besar calon direktur utama RSMY. Kita positif tanggapannya dan kita apresiasi bahwa timsel sudah bekerja. Tinggal lagi, supaya ada kehati-hatian agar ketiganya betul-betul dinilai," pesan Edwar.
Apalagi, beberapa waktu lalu juga sempat ada aspirasi masyarakat mengenai calon yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dengan acuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pengalaman jabatan direktur diutamakan meliputi beberapa poin.
Pertama untuk direktur rumah sakit kelas A, pernah memimpin rumah sakit kelas B dan/atau pernah menjabat sebagai wakil direktur rumah sakit kelas A paling singkat selama 3 tahun.
Kedua direktur rumah sakit kelas B pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai wakil direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.
Ketiga direktur rumah sakit kelas C pernah memimpin rumah sakit kelas D dan/atau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Rumah Sakit Kelas C paling singkat selama 1 tahun.
Keempat direktur rumah sakit kelas D pernah memimpin puskesmas paling singkat selama 1 tahun.
Sementara RSMY Bengkulu merupakan rumah sakit kelas B, yang artinya untuk menjadi direktur minimal pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.
"Pilih orang yang betul-betul ingin membangun RSMY ke depan. Jadi bukan hanya menggunakan anggaran yang ada. Tapi mereka bisa, dan mampu mengkomunikasikan anggaran dari pusat, juga bisa bersinergi dengan DPRD Provinsi Bengkulu terutama Komisi IV," jelas politisi PDI-P ini.
Baca juga: Menanti Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, 18 Nama Digodok Gubernur Rohidin
Berita DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Edwar Samsi
RSMY Bengkulu
Dirut RSMY Bengkulu
Lelang Jabatan
| Respon Ketua DPRD Bengkulu Soal Pengadaan Kalender 2026 |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Bengkulu Realisasikan Pengadaan Kalender Dinding Tahun 2026 |
|
|---|
| Soal Pengadaan Kalender 2026 di DPRD Bengkulu, Ini Kata Puskaki |
|
|---|
| Pengadaan Kalender 2026 DPRD Provinsi Bengkulu Dilaksanakan Sesuai Anggaran |
|
|---|
| Pengadaan Kalender Tahun 2026 di DPRD Bengkulu Sesuai Perencanaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Edwar-Samsi-PDI-P.jpg)