Senin, 4 Mei 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Penilaian Calon Direktur RSMY Bengkulu, Dewan Pesankan Hati-hati dan Seksama

Seleksi calon Direktur RSMY Bengkulu semakin mengerucut. Sudah ada 3 besar yang nantinya bisa dipilih Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi. Seleksi calon Direktur RSMY Bengkulu semakin mengerucut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seleksi calon Direktur RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu semakin mengerucut.

Kali ini, sudah ada 3 besar yang nantinya akan dipilih oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai pengisi jabatan Direktur RSMY itu.

Terkait 3 calon Direktur RSMY Bengkulu ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi berpesan agar dipilih secara seksama. 

"Terkait dengan 3 besar calon direktur utama RSMY. Kita positif tanggapannya dan kita apresiasi bahwa timsel sudah bekerja. Tinggal lagi, supaya ada kehati-hatian agar ketiganya betul-betul dinilai," pesan Edwar. 

Daftar 3 Besar Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu
Daftar 3 Besar Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu (Ho)

Apalagi, beberapa waktu lalu juga sempat ada aspirasi masyarakat mengenai calon yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dengan acuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pengalaman jabatan direktur diutamakan meliputi beberapa poin.

Pertama untuk direktur rumah sakit kelas A, pernah memimpin rumah sakit kelas B dan/atau pernah menjabat sebagai wakil direktur rumah sakit kelas A paling singkat selama 3 tahun.

Kedua direktur rumah sakit kelas B pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai wakil direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.

Ketiga direktur rumah sakit kelas C pernah memimpin rumah sakit kelas D dan/atau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Rumah Sakit Kelas C paling singkat selama 1 tahun.

Keempat direktur rumah sakit kelas D pernah memimpin puskesmas paling singkat selama 1 tahun.

Sementara RSMY Bengkulu merupakan rumah sakit kelas B, yang artinya untuk menjadi direktur minimal pernah memimpin rumah sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur rumah sakit kelas B paling singkat selama 3 tahun.

"Pilih orang yang betul-betul ingin membangun RSMY ke depan. Jadi bukan hanya menggunakan anggaran yang ada. Tapi mereka bisa, dan mampu mengkomunikasikan anggaran dari pusat, juga bisa bersinergi dengan DPRD Provinsi Bengkulu terutama Komisi IV," jelas politisi PDI-P ini. 

Baca juga: Menanti Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, 18 Nama Digodok Gubernur Rohidin

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved