Al Quran dan Hadits

Hukum Naik Haji dengan Hutang Apakah Boleh? Begini Penjelasan Para Ulama

Begini penjelasan mengenai hukum naik Haji dengan cara kredit atau berhutang.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
Ilustrasi hukum Naik Haji dengan utang, apakah diperbolehkan? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu pertanyaan yang sering kali dipertanyakan di masyarakat yakni hukum naik haji dengan cara berhutang.

Sebagaimana diketahui dalam Islam Nak Haji Bila Mampu merupakan rukun Islam yang kelima.

Ibadah haji adalah manifestasi penghambaan, serta wahana menampakkan kehinaan dirinya, seperti yang terlihat ketika ihram.

Orang berhaji dilarang untuk menghias dirinya meskipun sebenarnya boleh dilakukan di luar haji.

Saat ihram, ia dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Tuhan-Nya.

Kedua, ibadah haji juga merupakan wujud ungkapan syukur atas nikmat Allah.

Dengan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya.

Dan, ungkapan yang benar untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang diridhai oleh Allah SWT.

Namun bagimana jika seseorang naik haji dengan cara berhutang? apakah hal ini diperbolehkan?

Dilansir dari Nu Online dijelaskan bahwa bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim.

Walaupun haji merupakan ibadah wajib bagi yang diperuntukkan bagi mereka yang mampu, berbagai upaya tetap dilakukan umat Islam agar bisa menunaikan rukun Islam yang kelima.

Para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini di antaranya adalah

1. Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah

2. Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan

3. Keamanan dalam perjalanan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved