Al Quran dan Hadits

Hukum Laki-Laki Menggunakan Parfum dalam Islam, Simak Fatwa MUI Berdasarkan Hadits Rasulullah

Ilustrasi hukum laki-laki menggunakan parfum dalam Islam, simak Fatwa MUI berdasarkan hadits Rasulullah.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Ilustrasi hukum laki-laki menggunakan parfum dalam Islam, simak Fatwa MUI berdasarkan hadits Rasulullah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Memakai parfum dalam kehidupan sehari-hari merupakan kebutuhan bagi banyak orang.

Namun, dalam konteks Islam ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait penggunaan parfum, terutama yang mengandung alkohol.

Apakah parfum yang mengandung alkohol tersebut boleh digunakan saat melaksanakan sholat?

Artikel ini akan membahas hukum penggunaan parfum beralkohol bagi laki-laki dalam Islam serta kesesuaiannya dengan pelaksanaan ibadah sholat.

Seperti diketahui, minyak wangi biasanya dilarutkan menggunakan solvent (pelarut), nah sejauh ini solvent yang paling sering digunakan untuk minyak wangi adalah etanol atau campuran antara etanol dan air.

Mungkin ini yang kurang dipahami oleh sebagian orang yang menganggap bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khomr.

Padahal khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Sedangkan alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr.

Baca juga: Hukum Menggunakan Maskara Saat Berwudhu, Apakah Sah? Begini Penjelasannya Sesuai dengan Hadits Sahih

Ilustrasi Sholat.
Ilustrasi Sholat. (Freepik.com)

Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr) yang sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis.

Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).” dikutip TribunBengkulu.com dari Rumaysho, Selasa (21/05/24).

Jadi, perlu kita pahami bersama bahwa etanol yang berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lainnya adalah halal.

Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.

Kesimpulannya, laki-laki diperbolehkan menggunakan parfum yang mengandung alkohol ketika sholat ataupun di luar rumah asalkan tidak memabukkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved