Al Quran dan Hadits

Hukum Laki-Laki Menggunakan Parfum dalam Islam, Simak Fatwa MUI Berdasarkan Hadits Rasulullah

Ilustrasi hukum laki-laki menggunakan parfum dalam Islam, simak Fatwa MUI berdasarkan hadits Rasulullah.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Ilustrasi hukum laki-laki menggunakan parfum dalam Islam, simak Fatwa MUI berdasarkan hadits Rasulullah. 

Namun, berbeda halnya dengan perempuan yang diperbolehka memakai wewangian ketika di rumah saja.

Hal ini dianjurkan untuk menghindari daya tarik laki-laki yang mengundang perbuatan buruk padanya.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Shahih)

Itulah tadi penjelasan tentang penggunaan parfum mengandung alkohol dan dipakai ketia sholat yang kerap memicu polemik.

Semoga infromasi yang telah kami berikan ini, bisa menjadi pelajaran yang bermnafaat bagi kita sekalian. (**)

 

Simak juga dalil Al-Quran dan Hadits lainnya di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved