Berita Selebriti

Kiky Saputri Trending X Gegara Singgung Program TAPERA: Tabungan Penderitaan Rakyat?

Kiky Saputri menjadi trending di twitter (X) gegara singgung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Yuni Astuti
Instagram dan Twitter Kiky Saputri
Kiky Saputri kembali menjadi trenidng di (X) gegara singgung program Tapera. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kiky Saputri menjadi trending di twitter (X) gegara singgung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kiky menulis cuitan yang singgung program Tapera hingga menjadi trending di twitter (X) pada 29 Mei 2024 lalu.

Cuitan Kiky itupun menuai perhatian warganet dengan mendapat 3.100 komentar, 3.800 repost dan 11.000 like.

"Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat.
Atau Tabungan Penderitaan Rakyat Akhhhhh~~," tulis cuitan @Mrs.Kiky.

Cuitan Kiky itupun dibanjiri beragam komentar dari warganet.

"kritik sosial lu ga mutu ki.. hipokrit," tulis akun @Jid*****

"akhhh tapi masih jadi buzzer pemerintah akhhh," tulis akun @IC****

"sok sokan peduli akhhhh~~~," tulis akun@dla***

Baca juga: Aib Lettu Fardhana Calon Suami Ayu Ting Ting Disorot dan Viral di X, Kiky Saputri Turun Tangan

Ketentuan Tapera

Sebelumnya diketahui bahwa gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan mulai 2027 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan Tapera terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Iuran wajib Tapera untuk siapa saja? dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.

Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved