Viral di Media Sosial

Alasan Bea Cukai Ancam Penjarakan Pemilik Warung di Cikarang Bekasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Bea Cukai Cikarang mewarning agar warung kelontong tidak menjualnya dan jika kedapatan bakal dijerat pidana penjara.

Editor: Hendrik Budiman
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan pihaknya akan menindak pemilik warung kelontong yang menjual rokok ilegal bahkan dengan ancaman pidana penjara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak alasan Bea Cukai Cikarang ancam akan menindak pemilik warung kelontong di Cikarang Bekasi.

Ternyata hal itu lantaran maraknya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bea Cukai Cikarang mewarning agar warung kelontong tidak menjualnya dan jika kedapatan bakal dijerat pidana penjara.

"Warung kelontong bisa dijerat pidana, ini yang kami imbau kepada masyarakat. Meksipun warung kelontong itu kalau anda jual rokok ilegal sanksinya pidana, pidana itu masuk penjara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto kepada TribunBekasi.com, Jumat (31/5/2024).

Dia mengungkapkan, rokok ilegal itu ialah rokok tanpa pita cukai.

Kehadiran bukan saja merugikan keuangan negara dan produsen rokok.

Akan tetapi juga masyarakat itu sendiri, karena rokok tanpa pita cukai tidak bisa pastikan produksi pabriknya.

"Udah mah rokok itu membahayakan bagi kesehatan, ditambah produksinya engga jelas itu isinya apa saja selain tembakau," katanya.

Dia kembali menegaskan, Bea Cukai Cikarang bersama instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam upaya merazia rokok ilegal tersebut.

Baik itu di warung kelontong, maupun distributor dan produsen rokok ilegal. Para warung kelontong ini jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dari para distributor.

"Sekali lagi kami ingatkan agar tidak terlibat didalam penjualan rokok ilegal. Meskipun memang diiming-imingi keuntungan besar dari para distributornya," katanya.

Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor di halaman kantornya pada Kamis (30/5/2024).

Jumlah barang bukti dimusnahkan itu hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga Mei 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencitakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved