Ibu Diduga Cabuli Anak Kandung
Identitas Wanita yang Diduga Cabuli Anak Kandung Tersebar, Disebut Tinggal di Larangan Tangerang
Identitas wanita yang diduga mencabuli anak kandung tersebar di media sosial. Wanita tersebut disebut berinisial R dan tinggal di Kecamatan Larangan.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Identitas wanita yang diduga mencabuli anak kandungnya tersebar di media sosial, Minggu (2/6/2024).
Wanita tersebut disebut berinisial R dan tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, viral di media sosial pada Sabtu, 2 Juni 2024 video seorang wanita yang diduga mencabuli anak kandungnya.
Video tersebut telah dibagikan berulang kali di berbagai platform media sosial dan membuat geram warganet.
Tidak hanya itu, tersebar luasnya video tersebut lantas menarik perhatian akun @dhemit_is_**** yang selama ini identik dengan aktivitas doksing.
Doksing adalah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap individu atau organisasi.
Dalam unggahan terbarunya sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (2/6/2024) dini hari, akun @dhemit_is_**** menyebut bahwa wanita tersebut berinisial RA dan saat ini masih berusia 22 tahun.
Wanita itu disebut tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten dan berstatus sudah menikah.
Baca juga: Viral Video Ibu Diduga Cabuli Anak Kandung Masih di Bawah Umur, Pelaku Belum Terungkap Sejak 2023
Akun @dhemit_is_**** juga mengungkap akun instagram wanita tersebut dan anaknya yang menjadi korban pencabulan.
Berdasarkan pengamatan TribunBengkulu.com, anak yang ditampilkan dalam akun Instagram tersebut memang mirip dengan yang muncul di dalam video viral ibu diduga cabuli anak kandung.
Bocah tersebut berinisial MR dan ditandai dengan tagar #Boskecil yang menguatkan dugaan bahwa bocah tersebut merupakan anak kandung RA.

Viral Video Ibu Diduga Cabuli Anak Kandung
Sebelumnya, viral di media sosial video seorang ibu diduga cabuli anak kandung trending di aplikasi X (Twitter) pada Sabtu, (1/5/24).
"Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil," tulis akun @Kegoblogan*** , dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (1/5/24).
"Bisa-bisanyanya dia post juga disosmed, kagak ada otaknya anjir kek set*n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri? Anjirrlah gak habis pikir."
Kini postingan Ibu diduga cabuli anak kandung tersebut telah disaksikan hampir 9 juta tayangan, 3 ribu komentar dan hampir 5 ribu kali dibagikan.
Melalui postingan akun @Kegoblogan.*****, tampak anak laki-laki yang masih berumur 2 tahun diduga dicabuli oleh ibu kandungnya sendiri.
Tanpa mengenakan pakaian, pelaku berusaha menggauli korban.
Padahal anak laki-laki tersebut masih kecil alias di bawah umur.
Bahkan, anak laki-lak tersebut tampak dipaksa oleh ibunya untuk melakukan hal yang tak senonoh.
Menanggapi video yang viral ini, salah satu pengguna akun @dhemit_is_**** ikut memberikan komentar.
Akun tersebut menyebutkan kejadian ibu dan anak laki-laki tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu.
"Menyikapi video viral ibu dan anak tersebut merupakan kejadian tahun 2023 untuk lokasi dan perangkat yg di gunakan kami masih upayakan trace dari video asli,"
"Sedangkan untuk wajah pelaku ibunya kami upayakan juga hasilnya sesuai NIK," tulis akun @dhemit_is_****.
Namun, meski kejadian ini terjadi pada tahun 2023 lalu, sang pelaku justru belum terungkap hingga sekarang.
"Ini kejadian 2023 setelah kami cek Min,untuk pelaku belum di proses," timpalnya.
Disisi lain, di era yang maju dan berkembang ini ternyata masih banyak yang belum paham tentang pencabulan.
Apalagi tentang tindak pidana terhadap pencabulan anak yang kerap dianggap sepele.

Apa itu Pencabulan?
KBBI mendefinisikan cabul sebagai sesuatu yang keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Menurut Arif Gosita seperti dikutip dari Hukum Online, gambaran perilaku pencabulan adalah antara lain:
1. Korban pencabulan adalah seorang wanita, tanpa batas umur (objek). Sedangkan ada juga seorang laki-laki yang dicabuli oleh seorang wanita.
2. Korban harus mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini berarti tidak ada persetujuan dari pihak korban mengenai niat dan tindakan pelaku.
3. Pencabulan di luar ikatan pernikahan dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan tindakan pencabulan adalah tindak pidana yang melanggar kesopanan dan kesusilaan di luar pernikahan yang menimbulkan dampak negatif bagi korban.
Baca juga: 7 Keanehan Video Viral Diduga Ibu Kandung Cabuli Bocah Hingga Terkencing-kencing
Tindak Pidana Pencabulan Anak
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (**)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.